Tersangka Pembunuhan Bayi di Anambas Segera Diadili

pembunuhan bayi di anambas
Polres Anambas menyerahkan tersangka sekaligus melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan bayi ke Kejari Cabang Natuna di Tarempa, Selasa 30 Juli. FOTO: POLRES ANAMBAS

ANAMBAS (gokepri) – Kasus pembunuhan bayi yang menggemparkan Kepulauan Anambas memasuki babak baru. Tersangka, MS, yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi, akan segera diadili.

Unit II Tipidum Satreskrim Polres Kepulauan Anambas resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu (31/7/2024).

Baca: Jangan Ada Lagi Duka di Pelayaran Kapal Anambas

HBRL

Tersangka yang berinisial MS ini diduga kuat telah menghabisi nyawa bayi kandungnya pada 12 Juli lalu. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Dengan ditetapkannya P21, ini artinya berkas perkara sudah memenuhi syarat formal dan material untuk diajukan ke pengadilan

“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).

“Dengan diterimanya berkas perkara yang lengkap, maka tahap penyidikan oleh kepolisian dinyatakan selesai,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Iptu Rio Adrian menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Anambas. “Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan secara resmi di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna kemarin siang,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Wisnu Een

Pos terkait