BPN Batam Tegaskan Program PTSL Gratis, Jika Ada Pungli Akan Dilaporkan

Humas BPN Batam Yudo Prio. Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menegaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN tahun 2023 lalu yang dibagikan tahun ini gratis.

Humas BPN Batam Yudo Prio mengatakan, program PTSL sudah dibiayai oleh negara mulai dari pengumpulan berkas, pembuatan hingga penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

“Tidak ada pungutan apapun. Makanya kami dapat laporan ada pungutan dari RT dan RW itu kami sangat marah sekali,” kata dia saat ditemui di kantor BPN Batam, Senin 22 Juli 2024.

HBRL

Baca Juga: BPN Kepri Kenalkan Sertifikat Tanah Elektronik

Ia menjelaskan, sertifikat PTSL yang dikeluarkan BPN langsung diserahkan kepada masyarakat yang bersangkutan tidak diwakilkan atau pun diserahkan kepada yang bukan pemiliknya. Pihaknya juga tak segan-segan melaporkan ke Tim Saber Pungli jika ada oknum yang melakukan pungutan.

“PTSL ini sudah 10 kali kami serahkan semua tidak ada masalah apapun,” kata dia.

Ia menjelaskan, sejauh ini BPN sudah menyerahkan 1.952 sertifikat PTSL di enam kelurahan di Batam. Rinciannya Tanjung Buntung, Tembesi, Bulang Lintang, Tanjung Sengkuang, Setokok dan Piayu.

Disinggung mengenai target PTSL di tahun 2024 ini, Yudo menjawab ada perubahan. Di awal tahun 2024 lalu ditargetkan sekitar 5.000 sertifikat. Namun berubah menjadi 700-an sertifikat saja. Hal ini karena saat ini BPN Batam tengah fokus untuk sosialisasi sertifikat ke elektronik.

“Jadi sekitar 700-an PTSL saja ditargetkan tahun ini,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Kampung Tua Bagan, Tanjung Piayu resah dengan adanya dugaan pungli dari oknum RT dan RW yang mengatasnamakan BPN Batam. Para oknum ini meminta uang sebesar Rp200 ribu agar sertifikat PTSL dapat diserahkan.

Warga mengaku dimintai uang tanpa alasan yang jelas dari perangkat RW dan RW. “Kami tidak tahu uang itu untuk apa tapi dimintai uang Rp200 ribu saat mengambil sertifikat,” kata warga.

Begitu juga dengan sumber perangkat lain di wilayah Kaveling Sei Pancur yang mengakui adanya pungutan Rp100 ribu untuk pengambilan sertifikat ini.

“Kami juga resah apakah ini resmi atau tidak dari BPN atau akal-akalan RT/RW,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait