Polres Bintan Razia Kendaraan, Sasar 7 Prioritas Pelanggaran

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo memeriksa kelengkapan personel sebelum melaksanakan Operasi Patuh Seligi 2024, Senin (15/7/2024). Foto: Humas Polres Bintan

Bintan (gokepri.com) – Polres Bintan melakukan razia kendaraan dalam Operasi Patuh Seligi 2024. Kegiatan tersebut resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 14 hari itu, ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan menjadi atensi kepolisian. Operasi Patuh Seligi dibuka secara resmi oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan, Senin 15 Juli 2024.

Riky mengatakan operasi ini dilakukan serentak di seluruh Polda dan jajaran dengan tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

HBRL

Baca Juga: Satlantas Polres Bintan Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas 

“Semoga dengan operasi ini dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dikarenakan jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas sangat tinggi,” kata dia.

Selain itu diharapkan dengan adanya operasi tersebut dapat mengurangi angka fatalitas korban laka serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Patuh Seligi Tahun 2024 ini menargetkan masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan sasaran prioritas melaksanakan penegakan hukum dengan ETLE (statis dan mobile) dan edukasi untuk membangun kesadaran untuk tertib berlalu lintas,” kata dia.

Riky memaparkan ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi tersebut yaitu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Kemudian berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt.

Selanjutnya pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, serta melawan atus atau melebihi batas kecepatan.

Riky mengatakan jumlah pelanggaran lalu lintas di Bintan masih cukup tinggi, pada semester satu tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan sebanyak 7.276 pelanggaran, didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan pengemudi di bawah umur.

Sementara itu jumlah laka lantas dalam periode yang sama tercatat sebanyak 74 kejadian dengan korban meninggal dunia 9 orang, luka berat 80, luka ringan 27 orang dan kerugian material mencapai Rp117.500.000.

Riky menekankan kepada seluruh personel Polri untuk mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Selain itu juga upayakan pendekatan yang simpatik dan humanis serta edukasi kepada masyarakat.

“Hindari tindakan pungli dan lakukan tugas ops patuh ini dengan baik, pahami psikologis masyarakat, lakukan penegakan hukum dengan memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya ketaatan dan kepatuhan pada saat berlalu lintas di jalan,” kata Riky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait