BATAM (gokepri.com) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyatakan harapannya agar kebijakan visa jangka pendek (short term visa) bisa segera diterapkan di Provinsi Kepri tahun ini.
Menurut Ansar, penerapan visa jangka pendek sangat penting untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepulauan Riau.
“Kami berharap kebijakan short term visa bisa segera diimplementasikan tahun ini. Ini akan sangat membantu dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Minggu 14 Juli 2024.
Baca Juga: Jadi Daya Tarik Turis ke Kepri, Draf Perpres Visa 7 Hari Sudah di Meja Presiden
Ansar menyebut, selama ini wisatawan yang berkunjung ke Kepri hanya menggunakan visa kunjungan singkat atau bisa normal. Hal ini yang membuat wisatawan enggan berlama-lama di Kepulauan Riau.
“Paling lama wisman itu tiga hari. Tentu kita berharap ada kemudahan-kemudahan,” kata dia.
Ia menekankan bahwa visa jangka pendek ini bisa memberikan dampak positif bagi sektor bisnis dan investasi.

“Banyak investor dan pebisnis yang tertarik untuk berinvestasi di Kepulauan Riau. Kemudahan visa ini akan menjadi salah satu daya tarik tambahan bagi mereka,” jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri Guntur Sakti menambahkan, dampak dari penerapan visa normal bagi wisman yang datang berkunjung ke Kepri, membuat angka kunjungan wisman ke Kepri di triwulan I masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Kemenparekraf di tahun 2024 ini yakni sebesar 3 juta kunjungan wisman.
Guntur melanjutkan, salah satu solusi untuk mencapai target 3 juta kunjungan wisman di tahun ini, yakni melalui penerapan short term visa yang selama ini diperjuangkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
“Karena kebijakan itu diharapkan dapat menjadi magnet bagi wisman berkunjung ke Kepri, sehingga target yang ditetapkan dapat terpenuhi,” tuturnya.
Permintaan Visa on Arrival (VoA) 7 hari atau short term visa ini diusulkan sebesar USD10 atau setara sekitar Rp150.000. Tarif visa ini lebih murah dibandingkan tarif rata-rata saat ini USD50 yang berlaku untuk 30 hari. Saat ini Kepri masih menunggu usulan itu disahkan oleh pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









