KISAH SUKU LAUT: Tergusur Budaya, Disingkirkan Pembangunan

suku laut batam
Suku Laut di Batam. Foto: IMA/Nukila Evanty

Batam (gokepri) – Inisiatif Masyarakat Adat (IMA) menemukan kondisi memprihatinkan Suku Laut di Batam, Kepulauan Riau. Suku Laut mengalami berbagai persoalan, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hingga kekerasan berbasis gender. IMA mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk turun tangan membantu masyarakat adat asli tanah Melayu tersebut.

Temuan ini didapat Nukila Evanty, Ketua IMA, saat menjalankan program fellowship pada International Indigenous Women’s Forum (FIMI) selama dua hari pada 16-17 Mei 2024 di Batam. Penelitian dilakukan di dua kampung Suku Laut, yaitu Suku Laut Air Mas di Pulau Tanjung Sauh, Nongsa dan Suku Laut Pulau Dare di Belakang Padang.

Baca Juga:

HBRL

“Suku Laut di Batam tidak diperhatikan. Kami melihat kondisi mereka miris, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” kata Nukila, Senin (19/5/2024).

Ia berkesempatan untuk melakukan riset dan sekaligus advokasi pada perempuan Suku Laut yang berada di Kepulauan Riau. Tujuan penelitian atau riset ini menyasar pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah memahami tantangan yang dialami suku laut tersebut terutama perempuan dan anak-anak serta melakukan intervensi program untuk membantu suku Laut tersebut.

Kondisi yang ditemukan dilapangan kata Nukila, suku laut di kota industri ini dikatakan tidak diperhatikan. Setidaknya terdapat beberapa catata IMA berdasarkan temuan lapangan tersebut.

Suku Laut di kedua lokasi mengalami pemaksaan penyeragaman (uniformity) sehingga identitas dan kebanggaan mereka akan tradisi mereka seperti perahu atau kajang, bahasa Suku Laut, agama nenek moyang, cara menangkap ikan dengan serubang (tombak), mengetahui arus atau cuaca dengan bentuk bintang di langit, mulai tergerus dan lama-lama bisa menghilang. Pola-pola seperti ini adalah merupakan pelanggaran hak budaya suku laut.

Perempuan-perempuan dan anak-anak di kedua lokasi mengalami kekerasan berbasis gender. “Mereka dimiskinkan secara terstruktur artinya kehidupan ekonomi suku laut dieksploitasi,” sebut Nukila.

Suku laut dipaksa ke darat, diiming-imingi kehidupan yang lebih baik, diberikan bantuan rumah (dengan standar rumah yang tidak sesuai dengan standard right to adequate housing (rumah yang layak huni) dan Deklarasi Hak Asasi Manusia (UDHR-Universal Declaration of Human Rights).

Padahal standar rumah yang baik itu adalah tidak sekadar didirikan rumah tetapi dipikirkan juga kepemilikan tanah, sanitasi, kesejahteraan keluarga di rumah itu. Menurut kesaksian anggota keluarga Suku Laut yang diwawancarai, mereka menyebutkan mencari ikan saja sudah semakin sulit.

Makanan yang bernutrisi juga sulit karena ketidakmampuan membeli beras dan makanan bergizi lainnya. Juga berkaitan dengan kurangnya klinik kesehatan, perlindungan buat penyandang disabilitas.

“Bahkan kami temukan ada beberapa masyarakat Suku Laut perempuan yang sudah lansia bersusah payah mendapatkan kursi roda untuk penyangga mereka berjalan,” kata Nukila.

Kemudian akses pendidikan yang jauh. Anak-anak Suku Laut kedua tempat itu tidak memiliki akses pendidikan yang layak. Salah satunya lokasi sekolah jauh dari kediaman mereka. Untuk sekolah mereka harus menyeberang pulau. Sehingga banyak anak-anak di Suku Laut telah putus  sekolah dan pada akhirnya menikah di usia masih anak-anak. Fenomena menikah di usia anak-anak juga terjadi di Suku Laut ini. Umumnya mereka menikah di usia yaitu 12-17 tahun.

Banyak dari masyarakat sukut laut ini buta huruf. Belum ada program pemerintah yang serius menangani masalah ini. Kemudian ruang hidup nelayan suku laut laut ini juga terancam masifnya pembangunan kawasan industri di Kota Batam.

“Setidaknya kami menemukan ada proyek pembangunan dan industri ekstraktif masuk ke wilayah di sekitar kediaman Suku Laut,” ujar Nukila.

Berdasarkan wawancara dengan salah satu tokoh adat, disampaikan keluhan bahwa ada lima perusahaan dan bisnis besar yang menyebabkan laut rusak seperti air laut keruh, tercemar, terumbu karang mati, ikan-ikan pun menjauh dan pekerjaan mereka sebagai nelayan bertambah berat, harus mencari ikan jauh.

“Suku laut tidak pernah diajak bicara serta mendapakan persetujuan (consent). Jika suku Laut memprotes atau menolak, maka balasannya adalah kriminalisasi, mereka dibawa ke ranah hukum. Suku laut menjadi suku yang tak dianggap padahal lautan ini dahulunya adalah habitat tempat tinggal mereka,” papar Nukila.

Baca Juga:

Untuk itu, IMA meminta pemerintah pusat dan daerah mendirikan sekolah SD, SMP, SMA yang lebih dekat dari lokasi Suku Laut; atau pemerintah memperhatikan secara khusus agar anak-anak Suku Laut bisa sekolah seperti masyarakat kota lainnya.

Lalu meminta pemerintah untuk memberikan pengakuan atas Suku Laut sebagai masyarakat adat yang berhak diakui budaya, bahasa dan lingkungan hidupnya dengan cara di antaranya memberikan sertifikat kepemilikan tanah dengan metode jemput bola atau datang langsung; melibatkan Suku Laut dalam proses-proses pengambilan kebijakan termasuk perempuan Suku Laut untuk memetakan kebutuhan hidup mereka dan anak-anaknya.

Kemudian meminta pemerintah untuk memastikan bisnis-bisnis di Kepulauan Riau patuh pada UNGPs (United Nations Guiding Principle on Business and Human Rights) yaitu panduan berbisnis yang menghormati HAM, memastikan bahwa harus ada analisa dampak sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat yang terkena dari suatu proyek pembangunan.

Pemerintah harus mengedepankan kebijakan yang sensitive gender dan memiliki data berbasis gender sehingga dapat diketahui intervensi untuk perempuan-perempuan di Suku Laut.

“Pada akhirnya pembiaran yang terus menerus akan menyebabkan pemerintah sendiri yang rugi dan tidak bisa memenuhi komitmennya di dunia internasional yaitu SDGs (Sustainable Development Goals),” sebut Nukila.

Sebagai gambaran, Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) hadir untuk mengadvokasi kelompok masyarakat adat (indigenous peoples) dan suku-suku (tribes) yang ada di Indonesia. Supaya mereka yang mengalami marjinalisasi memahami hak-hak mereka yang dijamin dalam UNDRIP (United Nations Declaration on Indigenous Peoples) dan konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) internasional lainnya yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait