Batam (gokepri) – Anggota DPRD Kota Batam, Lik Khai, dibuat kesal saat parkir di kawasan Penuin. Meski sudah berlangganan parkir, ia tetap ditagih biaya oleh juru parkir atau biasa disebut jukir.
“Sudah berlangganan, tapi tetap ditagih,” ujar Lik Khai, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
- Ratusan Pengendara di Batam Sudah Daftar Parkir Berlangganan
- DPRD Kritisi Kinerja Dishub Batam Terkait Penerimaan Retribusi Parkir
Ketua Komisi I DPRD Batam itu menunjukkan kuitansi pembayaran parkir berlangganan senilai Rp600.000 untuk mobilnya. Namun, jukir beralasan bahwa parkir berlangganan tidak berlaku di area tersebut dan beberapa tempat lain seperti Nagoya Newton.
“Stikernya hijau dan berlogo Pemko dan Dishub Batam,” jelas Lik Khai sambil menunjukkan stiker parkir dan barcode berlangganan di mobilnya.
Ia kecewa dengan minimnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Dishub tak ada pengawasan, hanya sekadar launching (peluncuran),” kata Lik Khai.
Padahal, ia sebelumnya mengapresiasi program parkir berlangganan ini dan bahkan membeli enam stiker saat peluncuran. “Tanpa pengawasan ketat, program ini tidak efektif. Anggota Dewan saja ditagih, apalagi masyarakat,” kata Lik Khai yang merupakan politikus Partai NasDem.
Ia juga menyayangkan maraknya parkir liar dan banyak jukir yang tidak mengenakan seragam baru berwarna pink biru. “Seragam hanya dipakai saat launching,” kata Lik Khai.
Lik Khai mengimbau masyarakat yang sudah berlangganan agar tidak perlu membayar parkir di tepi jalan. Ia mendesak Dishub untuk menindaklanjuti masalah ini dan berharap tim gabungan melakukan razia mengatasi parkir liar.
“Tim Gabungan harus razia. Banyak parkir liar dan meresahkan masyarakat,” kata Lik Khai.
Program Parkir Berlangganan
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Batam berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program parkir berlangganan. Saat ini, program ini tengah diujicobakan kepada para pengendara.
“Sudah ada ratusan pengendara yang mendaftar,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, Sabtu (18/5/2024).
Parkir berlangganan hanya berlaku di sisi-sisi jalan, tidak di mall. Target PAD dari retribusi parkir tepi jalan tahun ini mencapai Rp15 miliar. Upaya mendongkrak PAD melalui parkir ini dimulai sejak awal tahun lalu dengan penyesuaian tarif.
Sebagai langkah awal, Pemko mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam untuk mendaftar parkir berlangganan.
“Penerapan aturan ini untuk ASN sebagai contoh bagi masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid.
ASN yang terdaftar akan mendapatkan stiker khusus yang ditempel di kendaraan. Stiker ini memungkinkan mereka parkir gratis di luar area mall, bandara, dan rumah sakit.
Tarif parkir berlangganan dibagi menjadi tiga kategori:
* Kendaraan roda dua: Rp250 ribu per tahun
* Kendaraan roda empat: Rp400 ribu per tahun
* Kendaraan roda enam: Rp750 ribu per tahun
Pendaftaran dapat dilakukan di loket Kantor Pemko Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan STNK dan melakukan pembayaran secara tunai atau non-tunai,” jelas Salim.
Setelah mendaftar, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker dan data mereka akan diinput ke aplikasi parkir berlangganan.
Penulis: Muhammad Ravi
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News









