Marak Anak Kendarai Sepeda Listrik di Anambas, Kapolres Minta Orang Tua Bijak

sepeda listrik di anambas
Personel Polres Anambas menasehati orang tua yang lalai membiarkan anaknya mengendari sepeda listrik sendirian, baru-baru ini. Foto: istimewa

Anambas (gokepri) – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Anambas, tak terkecuali oleh anak-anak, mengundang kekhawatiran. Baru-baru ini, insiden tabrakan antara pengguna sepeda listrik dan kendaraan lain di Tarempa mendapat perhatian kepolisian.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Anambas akan mengeluarkan imbauan tegas kepada orang tua dan pihak sekolah agar melarang anak-anak membawa sepeda listrik ke sekolah atau jalan umum. Polisi mengingatkan potensi bahaya yang ditimbulkan sepeda listrik, terutama bagi anak-anak. “Kelalaian orang tua dapat menjadi pemicu utama kecelakaan,” tegas Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, Rabu 17 April 2024.

Menurutnya, kelalaian orang tua dan kurangnya respons dari pihak sekolah menjadi faktor utama maraknya anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

HBRL

Baca Juga: 

Kapolres mengakui, membelikan sepeda listrik sebagai alternatif kendaraan roda dua bagi anak-anak bisa menjadi solusi sementara. Namun, tanpa edukasi yang memadai tentang penggunaan sepeda listrik yang aman, anak-anak tetap berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Penggunaan sepeda listrik bukan larangan mutlak, tapi harus bijak dan dalam lingkungan yang aman,” jelas Kapolres.

Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan atau kawasan wisata. Kecepatan sepeda listrik juga dibatasi maksimal 20 kilometer per jam dan hanya boleh digunakan oleh orang dewasa dengan Surat Izin Mengemudi untuk kecepatan di atas 35 kilometer per jam.

Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Pasal 3 Permenhub tersebut menjelaskan persyaratan keselamatan, seperti lampu utama, alat pemantul cahaya, rem yang berfungsi baik, klakson, dan kecepatan maksimal 25 Km/Jam.

Pengguna juga diwajibkan menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, dan tidak membawa penumpang. Modifikasi daya motor yang meningkatkan kecepatan juga dilarang. Anak-anak yang menggunakan sepeda listrik harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa.

Kapolres kembali menekankan peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi dan melarang anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan umum. Ia juga berharap Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas dapat mengambil pelajaran dari insiden kecelakaan anak-anak pengguna sepeda listrik di Anambas.

“Mari kita jaga keselamatan anak-anak dan ciptakan lingkungan yang aman bagi semua pengguna jalan,” pesan Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Wisnu Een

 

Pos terkait