Batam (gokepri.com) – BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam akan tetap memberikan pelayanan JKN kepada masyarakat selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 hijriah pada tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah mengatakan hal tersebut merupakan komitmen BPJS untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.
“Selama libur Lebaran pelayanan kepada peserta untuk metode tatap muka langsung, kami membuka layanan di kantor cabang di tanggal 8 sampai 15 (April), di luar hari H-nya ya,” kata Harry dalam Konferensi Pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu, 20 Maret 2024.
Baca Juga: Polresta Barelang Uji Coba Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK
Harry mengatakan, pihaknya terus memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara yang bisa dimanfaatkan peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Untuk diketahui selama periode pelayanan libur Lebaran itu, pelayanan di Kantor BPJS Batam akan dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Selama libur Lebaran, BPJS juga akan memberikan kemudahan pelayanan dalam program Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) yang bisa diakses di nomor 08118165165.
Ditambah pelayanan di aplikasi mobile JKN, Care Center 165, peserta JKN juga bisa mengakses layanan di website bpjs-kesehatan.go.id.
“Selama libur Lebaran yang bisa diakses, itu ada pelayanan administrasi, pengaduan atau membutuhkan informasi juga bisa,” kata Harry.
Harry menjelaskan, kemudahan pelayanan di fasilitas kesehatan tertuang dalam Janji Layanan JKN. Seperti, peserta JKN hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berobat di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan program JKN.
Kemudian tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, tidak ada biaya tambahan atau iuran biaya saat berobat sesuai prosedur dan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN.
Selain itu, fasilitas kesehatan pun diwajibkan untuk memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta jika terjadi kekosongan obat. Pelayanan yang ramah tanpa adanya diskriminasi juga dijamin dalam program ini.
Peserta JKN yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar juga tetap akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN ketika melakukan mudik Lebaran nanti. Harry menjelaskan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempatnya terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu 1 bulan.
“Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan,” ujar Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









