Sita 62 Knalpot Brong, Satlantas Polres Karimun Sosialisasi ke Pelajar

Satlantas Polres Karimun sosialisasi bahaya knalpot brong ke pelajar. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Satuan Lalulintas Polres Karimun menyita 62 knalpot brong atau bising dari kendaraan roda dua.

Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian mengatakan, penindakan dan penyitaan knalpot brong merupakan upaya preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

Selain itu, pemakaian knalpot brong oleh pengendara roda dua juga mengganggu masyarakat Karimun.

Selain knalpot brong, Satlantas juga menindak sejumlah pengendara roda dua dan sosialisasi penertiban knalpot brong.

Sosialisasi itu dilaksanakan di sejumlah lokasi seperti depan Mako Polres, Costal Area, SMPN 2 Tebing, SMAN 1, SMA swasta Maha Bodhi, SMAN 2, SMK Yaspika dan SMPN 1 Karimun.

“Sosialisasi dan penertiban knalpot brong ini untuk memberikan pemahaman terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas,” ujar Brian.

Selain itu, juga memberikan imbauan agar tidak menggunakan knalpot brong sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penindakan dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” katanya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait