2.207 Tenaga Honorer Insentif Pemkab Karimun Terima SK Perpanjangan Kontrak

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan SK tenaga honorer dan PPPK di lingkungan Pemkab Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Sebanyak 2.207 tenaga honorer insentif di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karimun terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak.

Surat Keputusan perpanjangan kontrak tersebut diserahkan Bupati Karimun Aunur Rafiq di halaman Kantor Bupati, Senin 8 Januari 2024.

Selain itu, Bupati Rafiq juga menyerahkan SK kepada 190 PPPK dan 1.920 honorer kontrak di lingkungan Pemkab Karimun.

HBRL

Penyerahan SK tersebut dimulai dengan pelaksanaan apel pagi di halaman kantor Bupati Karimun.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, SK PPPK tersebut baru diterbitkan pada Desember 2023, serta gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai Januari 2024.

“Dalam kesempatan ini kita juga memberikan motivasi kepada pegawai agar bekerja lebih baik lagi ke depan dengan memberikan gambaran postur APBD kita tahun 2024 yang akan datang,” ungkap Aunur Rafiq.

Dikatakan, dari Rp1,6 triliun postur APBD Karimun tahun 2024, sekitar Rp770 miliar dipergunakan untuk belanja pegawai.

“Untuk itu kita berharap pegawai dapat bekerja lebih baik lagi. Sehingga nantinya pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal lagi,” katanya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait