Tanjungpinang Tunda Pengesahan 12 Perda sampai Tahun Depan

DPRD tanjungpinang
Pelantikan anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024. (Antara/Ogen)

Tanjungpinang (gokepri.com) – DPRD Kota Tanjungpinang terpaksa menunda pembahasan sekaligus pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2020 akibat COVID-19.

Ketua Banpemperda DPRD Kota Tanjungpinang Hendy Amerta mengatakan total ada 18 ranperda yang sudah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020, namun hanya enam ranperda yang ditetapkan untuk dibahas dan disahkan.

Sementara, 12 ranperda yang tidak ditetapkan untuk disahkan pada tahun ini akan diajukan kembali untuk disahkan pada 2021.

“Pandemi COVID-19 mengakibatkan DPRD tidak dapat melakukan studi banding dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait raperda yang akan dibahas,” katanya.

Banpemperda DPRD Kota Tanjungpinang telah meminta pimpinan DPRD menyurati Pemkot Tanjungpinang agar mengajukan raperda yang akan disahkan pada tahun 2021.

Selain menyurati Pemko Tanjungpinang, kata dia, Banpemperda turut menyurati anggota dewan untuk mengajukan raperda inisiatif.

“Raperda yang diusulkan masuk dalam Prolegda akan ditetapkan sebelum pengesahan APBD murni tahun 2021,” katanya.

DPRD Kota Tanjungpinang, lanjut dia, bakal lebih selektif dalam memilih raperda yang diusulkan masuk Prolegda tahun 2021.

“Kami akan dahulukan raperda yang lebih penting untuk dibahas dan disahkan,” tuturnya.

Adapun dari enam raperda yang telah ditetapkan untuk dibahas dan disahkan tahun 2020, salah satunya yang sudah rampung, yakni Raperda Perubahan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang disahkan melalui sidang paripurna, Selasa (9/10).

Sementara itu, lima raperda yang belum disahkan adalah Raperda SOTK, Raperda Perubahan Korpri, Raperda Rumah Sakit, Raperda BPR Bestari, dan Raperda BUMD.

Meski demikian, Hendy memastikan lima raperda tersebut tetap disahkan tahun ini.

“Akhir tahun ini kami akan selesaikan lima raperda tersisa itu, semuanya tinggal finalisasi saja,” katanya. (Can)

Editor: Candra Gunawan
Sumber: Antara

Baca Juga:

Pos terkait