Karimun (gokepri.com) – Jajaran Kanwil DJBC Khusus Kepri memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil tangkapan petugas patroli dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri, Jumat, 12 Desember 2023 sore.
Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya 1.036.367 batang hasil tembakau, 23.878 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 50 karung pupuk dan 100 karung garam.
Pemusanahan barang bukti garam dilakukan dengan cara merobek karung menggunakan pisau kemudian disiram dengan air, sementara barang bukti lainnya seperti MMEA, rokok dan tembakau dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo mengatakan, potensi kerugian negara atas barang bukti ilegal tersebut sebesar Rp38.380.866 miliar.
Dikatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan patroli laut Bea Cukai atas barang ilegal dari luar negeri menuju Indonesia.
Selain itu, barang bukti juga disita dari Operasi Pasar BKC di toko kelontong.
Penulis: Ilfitra








