DPRD dan Pemko Batam Sepakati Cabut Perda Nomor 10 Tahun 2016

Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (8/11/2023). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – DPRD dan Pemerintah Kota Batam menyepakati pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru dengan melakukan pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta perubahannya.

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, dan dihadiri Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Rabu, 8 November 2023.

Ketua Panitia Khusus Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Amintas Tambunan menjelaskan setelah melakukan dan mendapatkan berbagai data dan informasi studi banding serta konsultasi ke Mendagri, Pansus mengkaji beberapa hal mendasar berkenaan dengan materi substansi dari Perda Nomor 10 tahun 2016.

HBRL

Baca Juga: BPBD Kepri Dorong Batam Bentuk Badan Khusus Penanggulangan Bencana

Hasilnya Perda nomor 10 tahun 2016 perlu dilakukan perubahan lebih dari 50 persen materi.

Hasil kajian tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa apabila terjadi perubahan materi lebih dari 50 persen maka perlu pembentukan Perda baru dan mencabut Perda yang lama.

“Atas kesepakatan tersebut maka harus meminta kepada tim ke Pemko Batam untuk menyiapkan materi secara utuh dari Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah,” kata Amintas.

Dalam kesepakatan itu pula ada penambahan perangkat daerah baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Penambahan kedua badan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan untuk Brida berdasarkan pada nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Brida.

Sedangkan BPBD berdasarkan Permendagri nomor 46 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Diketahui bersama Batam satu-satunya daerah di Provinsi Kepri yang belum membentuk dan memiliki BPBD,” ujar Amintas.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota serta seluruh pansus DPRD Kota Batam yang telah menyepakati Ranperda tentang perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Batam tersebut.

“Kesepakatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dan komitmen DPRD Kota Batam kepada pemerintah sebagai upaya dan dukungan agar pelayanan publik yang akan dilaksanakan nantinya dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.

Untuk itu ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Kota Batam dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam perumusan penyusunan ranperda ini dari awal hingga selesai.

“Akhirnya, semoga seluruh dedikasi yang telah kita lakukan untuk pembangunan Kota Batam yang kita cintai ini mendapat ridho dari Allah SWT,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait