Jakarta (gokepri) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses penggeledahan oleh polisi di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu terkait penyidikan umum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Sebelumnya Firli diperiksa terkait dugaan pemerasan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (27/10/2023), dilansir dari Antara.
Ali mengatakan, sebelumnya, Firli Bahuri juga sudah kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Selain Firli, Ali melanjutkan, beberapa pegawai KPK lainnya juga kata dia kooperatif telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Datang ke Bareskrim Penuhi Panggilan Penyidik
“Serta KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya,” tambah dia.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada dua rumah Firli, di Bekasi dan Jakarta, pada Kamis (26/10/2023). Selain menggeledah rumah di Bekasi, rumah Firli di Kertanegara Jakarta Selatan juga digeledah penyidik.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya melalui Subdit V Tipikor Ditreskrimsus diketahui sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara Firli Bahuri pada pekan ini sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi yakni pada Selasa (24/10). Dia diperiksa sekitar 10 jam lamanya. Salah satu materi yang ditanyakan kepada Firli ialah terkait foto pertemuannya dengan mantan Syahrul Yasin Limpo di salah satu GOR di Jakarta. Keesokan harinya, ajudan Firli yang bernama Kevin dan memang seorang polisi ditarik oleh Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









