Karimun (gokepri.com) – Petugas Bea Cukai Tanjungbalai Karimun melaksanakan operasi pasar dengan tujuan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal sejalan dengan peran Bea Cukai sebagai Community Protector.
Hal tersebut dikatakan Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, Selasa, 29 Agustus 2023.
“Operasi pasar tersebut dimulai sejak 21 hingga 27 Agustus 2023 di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjungbalai Karimun,” ujar Jerry.
Kata Jerry, selain mengawasi peredaran BKC ilegal, Bea Cukai Tanjungbalai Karimun juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait ketentuan cukai kepada masyarakat.
Saat operasi, Bea Cukai Karimun menegah 13.160 batang rokok ilegal dan 4,62 liter MMEA ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp16.908.120 dan potensi kerugian negara sebesar Rp9.028.320.
“Operasi pasar ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan jera serta tidak menjual kembali BKC yang tidak memenuhi ketentuan. Bea Cukai Karimun akan selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran BKC ilegal dan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








