Tanjungpinang (gokepri.com) – Sebanyak 604 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kepri utuk Pemilu 2023.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Kepri dalam Pemilu 2024.
“Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dicoret dari DCS, 109 orang,” ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu 19 Agustus 2023.
Baca Juga: Anggaran Pilkada 2024: KPU Kepri Usulkan Rp141 M, Bawaslu Rp57 M
Ferry mengatakan sebelumnya KPU telah melakukan rapat pleno hasil verifikasi perbaikan administrasi terhadap 713 bacleg DPRD Kepri, Selasa 15 Agustus 2023.
Dari rapat pelno itu diputuskan sebanyak 604 bacaleg lolos syarat verifikasi perbaikan dan sebanyak 109 bacaleg tidak memenuhi syarat.
Paran bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini disebabkan karena tidak memenuhi berkas administrasi seperti tdak melampirkan surat kesehatan, surat pengadilan, ijazah, hingga KTP.
“Mereka dinyatakan gugur dan tak bisa mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2024,” ujarnya.
Dari 18 partai politik yang mendaftarkan bakal caleg ke KPU Kepri. Hanya tujuh partai politik yang memenuhi kuota 100 persen atau 45 bakal caleg DPRD Kepri untuk tujuh daerah pemilihan.
“Yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat,” kata Ferry.
Selebihnya 11 partai politik mengajukan bakal caleg di bawah kuota 100 persen, bahkan ada beberapa partai politik yang hanya mendaftar di sebagian daerah pemilihan.
Namun untuk kuota keterwakilan bakal caleg perempuan dari 18 partai politik, semuanya sudah terpenuhi dengan rata-rata di atas 30 persen,” kata dia.
Nama-nama DCS Bacaleg DPRD Kepri ini diumumkan sejak tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 lewat media massa maupun media sosial KPU Kepri,.
“Seperti di laman Instagram @kpuprovkepri dan Facebook KPU Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
KPU Kepri meminta tanggapan dan laporan dari masyarakat terkait DCS Bacaleg DPRD Kepri yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Misalnya ada indikasi memalsukan data hingga data yang disampaikan tidak benar. Masa tanggapan dan laporan masyarakat dibuka selama 10 hari, mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.
“Tanggapan atau laporan bisa disampaikan dengan berkirim surat maupun datang langsung ke kantor KPU Kepri, atau lewat email kpuprovinsikepri@gmail.com dengan menyertai identitas diri yang relevan,” kata Ferry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









