Karimun (gokepri.com) – Rencana pembongkaran tiang lampu lampion di sepanjang kawasan Kota Lama Meral oleh Pemkab Karimun menjadi perbincangan hangat masyarakat Karimun.
Rencananya, tiang lampu lampion yang belum genap setahun diresmikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq tersebut akan dibongkar oleh Dinas PUPR dan Satpol PP Karimun.
Praktisi hukum Karimun, Trio Wiramon menyayangkan Pemkab Karimun yang akan membongkar tiang lampu lampion tersebut.
“Mengapa harus dibongkar? aset tuh. Sayang sekali, apalagi keberadaan tiang itu untuk memperindah wajah Kota Meral di malam hari. Kecuali, berjualan memberikan nilai ekonomi seperti warung pedagang liar baru dibongkar,” ujar Trio Wiramon.
Pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut mengatakan, dari sisi hukum jika ingin menegakan Perda maka semua yang menggunakan bahu jalan tanpa pengecualian di Meral harus disikat juga.
“Di sisi politik, ini kurang baik terhadap elektabilitas kepala daerah ke depannya,” terang pria yang akrab disapa Amon ini.
Amon menyebut, jika ingin elegan, biarkan saja pihak yang keberatan mengajukan gugatan, maka biar pengadilan yang memutuskan.
“Coba bagian hukum Pemkab Karimun, bagi saranlah ke Bupati,” tegasnya.
Dikatakan, keberadaan tiang-tiang lampu lampion di Meral merupakan suatu kearifan lokal di daerah tersebut.
“Ada nilai kearifan lokal disini yang sangat kuat, bahkan tiang lampu tidak hanya digunakan untuk perayaan Imlek saja, melainkan lebaran Idul Fitri juga digunakan. Luar biasa kebhinekaan di Meral,” kata Amon.
Dalam kerangka hukum, Amon menjelaskan, penegakkan Perda artinya masuk dalam konstruksi penegakan hukum.
“Jika kita ikuti bulat bulat warisan belanda KUHP, maka semua yang melanggar hukum tanpa kecuali harus ditindak sepanjang ada aturan yang mengaturnya,” jelasnya.
Menurut dia, di sini berlaku asas legalitas yakni nullum delictum noella poena siena pravea lege poenali.
Tapi ini sifat keadilan yang bersifat formil, namun ada keadilan yang bersifat substantif yang tidak hanya mengajukan kepada legalitas formil saja, ada aspek legalitas materil yang perlu diperhatikan.
“Inilah gunanya pembaharuan dalam hukum,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








