Karimun (gokepri.com) – Rencana pembongkaran tiang lampu lampion oleh Dinas PUPR dan Satpol PP Karimun kepada Yayasan Marga Ang selaku pihak pengelola mendapat reaksi dari warga Meral.
Yanto, salah seorang warga Meral menilai pemerintah telah berlaku diskriminatif terkait aksi pembongkaran tiang lampu lampion yang ada di sepanjang kawasan Kota Lama Meral.
Menurut dia, sebelum dibangunnya tiang lampu di Meral, tiang listrik sudah lama dibangun di atas trotoar di depan Komplek Bea Cukai Meral.

Bahkan, tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Nusantara Tanjungbalai Karimun juga sudah lama dibangun di atas trotoar, namun tidak pernah dipermasalahkan.
“Kenapa hanya tiang lampu lampion yang di Meral dipermasalahkan, sementara yang di Balai dibiarkan berdiri,” kata Yanto.
Padahal, kata Yanto, tiang lampu yang dibangun di Meral bukan hanya untuk memasang lampu lampion saja, tapi juga memasang ucapan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan juga hari besar nasional.
Yanto menduga tindakan diskriminatif yang dilakukan pemerintah melalui Dinas PUPR dan juga Satpol PP terkesan dipaksakan.
“Ini sepertinya dipaksakan karena adanya dugaan intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” sebutnya.
Yanto meminta kalau memang tiang lampu lampion yang di Meral dibongkar, harusnya tiang serupa yang ada di kawasan Kota Lama Tanjungbalai juga harus dibongkar.
“Bongkar juga yang di Balai biar sama-sama adil,” tegasnya.
Anggota DPRD Karimun dari Fraksi Golkar, Herman Akham mempertanyakan sikap Dinas PUPR Karimun terkait pembongkaran tiang lampu lampion yang katanya mengganggu penataan ruang.
“Kalau bicara penataan ruang, harusnya Dinas PUPR bisa melihat penataan ruang di Karimun ini secara keseluruhan,” ujar Akham via ponselnya, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Kata Akham, di kawasan Kolong dan juga Tanjungbalai banyak berdiri tiang maupun canopy milik perusahaan tertentu di atas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Harusnya, kalau pemerintah mau bersikap adil, semua tiang maupun canopy yang dibangun di atas trotoar juga dibongkar, jangan hanya yang di Meral saja,” ujar politisi dari Dapil Meral, Meral Barat dan Tebing ini.
Diberitakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun bersama Satpol PP bakal membongkar tiang lampu lampion yang berada di sepanjang jalan di kawasan Kota Lama, Meral.
Pembongkaran tiang lampu lampion itu dilakukan berdasarkan surat yang dikirimkan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Bupati Karimun nomor: B/37/LM.25-05/00033.2003/VI/2023 perihal pembongkaran atau pemindahan tiang lampu lampion.
Berdasarkan surat yang dikirim pada 26 Juli 2023 tersebut, maka Dinas PUPR Karimun, Satpol PP serta Marga Ang selaku pengelola melakukan pertemuan di samping salah satu Klenteng di Meral, Sabtu 5 Agustus 2023.
Pertemuan itu dihadiri Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Suputra kemudian Kabid Trantib Satpol PP Karimun, Abdul Afwi dan Sekretaris Marga Ang, Agustyawarman.
Penulis: Ilfitra









