Dinas PUPR Karimun dan Satpol PP Minta Bongkar Tiang Lampu Lampion di Meral

Dinas PUPR dan Satpol PP Karimun akan membongkar tiang lampu lampion yang berdiri di sepanjang kawasan Kota Lama, Meral. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun bersama Satpol PP bakal membongkar tiang lampu lampion yang berada di sepanjang jalan di kawasan Kota Lama, Meral.

Pembongkaran tiang lampu lampion itu dilakukan berdasarkan surat yang dikirimkan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Bupati Karimun nomor: B/37/LM.25-05/00033.2003/VI/2023 perihal pembongkaran atau pemindahan tiang lampu lampion.

Berdasarkan surat yang dikirim pada 26 Juli 2023 tersebut, maka Dinas PUPR Karimun, Satpol PP serta Marga Ang selaku pengelola melakukan pertemuan di samping salah satu Klenteng di Meral, Sabtu 5 Agustus 2023.

HBRL

Pertemuan itu dihadiri Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Suputra kemudian Kabid Trantib Satpol PP Karimun, Abdul Afwi dan Sekretaris Marga Ang, Agustyawarman.

Kabid Trantib Satpol PP Karimun, Abdul Afwi menyebut, ada dua indikasi yang menyebabkan dilakukan pembongkaran tiang lampu lampion di sepanjang kawasan Kota Lama Meral.

Pertama, karena adanya surat yang dikirimkan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Bupati Karimun dan kedua karena tiang tersebut berdiri di atas trotoar yang merupakan bagian dari fasilitas umum (fasum).

“Tiang lampu lampion itu dulunya dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui dana aspirasi dari anggota dewan,” ujar Afwi, Sabtu 5 Agustus 2023.

Tiang lampu lampion yang berdiri di sepanjang Jalan A Yani kawasan Kota Lama Meral dulunya diresmikan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang dihadiri pimpinan FKPD Kabupaten Karimun.

Ketika dikonfirmasi soal kenapa baru sekarang tiang lampu lampion itu mau dibongkar, sementara dulunya diresmikan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Afwi mengelak kalau perihal itu dirinya tidak tahu.

“Kalau soal itu, kami tidak tahu. Soal itu yang tahu kan orang Dinas Lingkungan Hidup,” kilahnya.

Menurut Afwi, pihaknya hanya mendampingi Dinas PUPR Karimun terkait rencana aksi pembongkaran tiang lampu lampion itu.

Sementara, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Suputra ketika berulang kali dikonfirmasi via ponselnya tidak menjawab panggilan, begitu juga dilayangkan pesan via WhatsApp juga tidak membalasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Marga Ang Karimun, Agustyawarman mengakui adanya pertemuan dengan Dinas PUPR dan Satpol PP Karimun terkait tiang lampu lampion.

“Dalam pertemuan itu disebut ada titik kesalahan pemasangan lampu lampion. Kita tidak dibenarkan pasang di atas drainase karena mengganggu aktivitas orang yang lagi jalan,” ujar pria yang akrab disapa Awan ini.

Kemudian, pihaknya diminta menggeser ke dalam agar tidak mengganggu pengguna jalan. Namun, ketika turun ke lapangan tidak bisa digeser, maka diputuskan untuk memindahkan tiang tersebut kawasan Kamkung, Baran.

“Kami dari pihak yayasan sepakat dibongkar saja dan dipindahkan ke Klenteng di Kamkung. Di sana kan bukan jalan umum dan rencana akan dipasang di sekitar Klenteng atau pentas yang ada di sana,” jelasnya.

Awan meminta waktu kepada Dinas PUPR dan Satpol PP Karimun untuk membongkar dan memindahkan tiang lampu lampion tersebut selama satu bulan ke depan.

“Kami minta waktu pemindahan tiang lampu lampion itu selama satu bulan. Biar kami saja yang pindahkan secara mandiri,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

 

Pos terkait