Tanjungpinang (gokepri.com) – Penggelapan ponsel senilai Rp146 juta di Tanjungpinang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Ponsel tersebut merupakan milik salah satu konter penjualan handphone di Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan korban atau pelapor dalam kasus penggelapan tersebut adalah pemilik konter.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Patroli Cipkon di Pelabuhan, Ini Sasarannya
“Berinisial NO, usia 40 tahun,” ujarnya, Senin 24 Juli 2023.
Ompussunggu mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap dua orang tersangka. Keduanya adalah FS, 31 tahun dan MA, 23 tahun.
“Kedua tersangka memiliki peran berbeda. FS sebagai pelaku utama dan MA turut serta membantu aksi penggelapan ponsel tersebut.
FS merupakan karyawan konter HP milik korban NO, sedangkan MA seorang pelajar,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada bulan April 2023. Korban mendapatkan laporan dari istrinya tentang dugaan penggelapan HP oleh karyawan sendiri, FS.
Tidak tanggung-tanggung dari pembukuan yang ada diketahui ponsel yang digelapkan sebanyak 61 unit. Ponsel-ponsel tersebut dijual namun tidak ada catatan penjualannya.
“Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp146.588.000,” kata Ompussunggu.
Setelah mengantongi bukti-bukti yang kuat, polisi menangkap FS bersama dengan barang bukti hasil keuntungan dari tindak pidana penggelapan ponsel tersebut. FS ditangkap pada Rabu 28 Juni 2023.
Dari pengembangan, polisi lalu menangkap tersangka lainnya berinisial MA pada Sabtu 13 Juli 2023. MAdiduga terlibat dalam membantu FS dengan cara tidak mencatat 61 unit ponsel dalam laporan keuangan.
Saat ini kasus tersebut terus ditindaklanjuti oleh kepolisian. Hal itu untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Kedua tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









