Fakta Ayah yang Perkosa Anak Angkat: Cuma Tinggal Berdua

ayah perkosa anak angkat
Seorang ayah di Batam yang memperkosa anak angkatnya akhirnya ditangkap polisi. Foto: Humas Polsek Nongsa

Batam (gokepri.com) –  Polisi menyebutkan fakta mengenai seorang ayah di Batam yang memperkosa anak angkatnya.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah mengatakan ayah berinisial H (45) yang memperkosa anak angkat yang masih berusia 10 tahun ini ternyata hanya tinggal berdua.

Ardiansyah mengatakan istri pelaku ternyata sedang kerja di luar kota. Sementara ibu kandung korban tidak jelas keberadaannya.

HBRL

Baca Juga: Seorang Ayah di Batam Tega Perkosa Anaknya, Korban Berusia 10 Tahun

“Mereka tinggal berdua di rumah itu,” kata dia Selasa 11 Juli 2023.

Aktivitas anak tersebut hanya bermain dan tidak mengenyam pendidikan sama sekali. Sementara sang ayah bekerja serabutan. Aksi keji itu tega dilakukan H dengan dalih sudah lama ditinggal sang istri.

“Pelaku melakukan aksi itu setiap pagi,” kata dia.

Saat ini kondisi korban mengalami trauma berat pasca kejadian. Pihak kepolisian saat ini tengah mencari keberadaan ibu kandung korban.

“Kami sudah dapat nomor WhatsAppnya, kami minta nanti orang tuanya ke Batam kami periksa dulu,” kata dia.

Sebelumnya, seorang ayah angkat, berinisal H (45) di Batam, Kepulauan Riau tega memperkosa anak angkatnya yang masih berusia 10 tahun.

Perilaku bejat sang ayah terbongkar usai korban melaporkan kejadian itu kepada RW setempat.

“Korban datang ke rumah Pak RW, lalu menceritakan kalau orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan dan memerkosa korban,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Selasa 11 Juli 2023.

Fian menjelaskan pelaku selalu mengancam mengancam korban dengan nada tinggi dan memintanya untuk tutup mulut.

“Korban ini hampir setiap pagi disetubuhi pelaku di dalam kamar rumah pelaku,” kata Pian.

Aksi bejat itu, membuat korban mengalami trauma dan sakit di bagian alat vital. Pak RW pun, lalu membuat laporan tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi langsung, meminta keterangan korban, memeriksa saksi-saksi dan surat keterangan hasil visum et repertum.

Pada Sabtu, 08 Juli 2023, sekira Pukul 22.00 WIB, Polisi menghendus keberadaan pelaku, di kawasan Perumahan Marcelia. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia..

Barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna nerah jambu belang putih, satu helai celana panjang kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink.

“Korban sudah dicabuli oleh ayah angkatnya sejak tiga bulan terakir,” kata Pian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait