Karimun (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun akan memperpanjang masa kontrak kerja 2 ribu tenaga honorer insentif.
Masa berlaku SK tenaga honorer insentif pada saat awal penyerahan hanya sampai Juni 2023.
”Arahan dari Pak Bupati, agar tenaga honorer insentif yang habis masa berlakunya pada Juni lalu dilakukan perpanjangan,” ujar Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Dikatakan, perpanjangan SK untuk 2 ribu orang tenaga honorer insentif tersebut masih tetap dilakukan sampai menunggu aturan atau ketentuan baru dari pemerintah pusat.
“Diperkirakan, pada bulan ini proses mencetak SK selesai dan akan langsung diserahkan,” tuturnya.
Sementara, untuk SK untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) saat ini berjumlah 574 orang calon yang saat ini sedang diproses.
”Prosesnya ada di tingkat daerah dan ada di pusat. Khususnya di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra







