Batam (gokepri) – Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, mengumumkan libur cuti bersama Iduladha yang jatuh pada tanggal 28-30 Juni 2023 adalah bersifat pilihan bagi perusahaan swasta.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa cuti bersama Iduladha tidak diwajibkan dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
“Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja,” ujarnya seperti yang dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker pada Selasa (27/6/2023).
Pemerintah sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait penetapan perubahan cuti bersama Iduladha 2023, seperti yang diunggah melalui akun Instagram resmi Kemnaker RI.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kebijakan cuti bersama Iduladha 2023.
Penetapan tersebut didasarkan pada usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah dibahas pada tanggal 15 Juni 2023.
“Maka pada kali ini saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Iduladha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023,” ungkap Muhadjir.
Pernyataan tersebut disampaikan pada konferensi pers mengenai cuti bersama Iduladha 2023 di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (22/6/2023).
“Untuk selanjutnya, cuti bersama akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan, sesuai dengan arahan dari Presiden bahwa cuti bersama ini akan menjadi penanda dan momentum transisi dari pandemi menuju endemi, sebagaimana telah diumumkan oleh Presiden,” tambahnya.
Muhadjir juga menyatakan bahwa dengan ditetapkannya libur cuti bersama Iduladha ini, akan terjadi libur panjang karena selain libur cuti bersama selama 3 hari (Rabu, Kamis, dan Jumat), juga diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa terkait cuti bersama ini, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Muhadjir berharap dengan penetapan cuti bersama Iduladha 2023 ini, akan terjadi penyesuaian terhadap rencana libur yang telah ditetapkan sebelumnya. Dia juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (SKP) terkait libur dan cuti bersama tersebut.
Baca Juga: Libur Cuti Bersama Iduladha 28-30 Juni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









