Batam (gokepri.com) – Sebanyak 148 hektar lahan diusulkan untuk perluasan pemakaman di Batam. Rencana ini diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk mengatasi krisis lahan pemakaman di Batam.
Rencana itu dipaparkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam Eryudhi Apriadi saat rapat perluasan lahan pemakaman, Kamis 22 Juni 2023.
Lahan seluas 148 hektar itu diusulkan untuk penambahan lahan pemakaman di enam lokasi. Rinciannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang diusulkan penambahan lahan seluas 55 hektar.
Baca Juga: Doa dan Adab Ziarah Kubur saat Momen Lebaran Idulfitri
Di TPU Tiban Lama diusulkan penambahan lahan seluas 20 hektar, di TPU Kavling Bagan usulan penambahan lahan pemakaman seluas 23 hektar.
Di TPU Sambau seluas 33 hektar, TPU Tembesi seluas 10 hektar dan di TPU Sekanak Raya diusulkan 7 hektar.
Lahan yang diusulkan itu merupakan lahan hutan lindung. Sampai saat ini kata Eryudhi progresnya baru mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
“Namun masih ada tahap perizinan lainnya yang harus dilakukan,” ujarnya.
Ada syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi untuk menggunakan kawasan hutan lindung. Salah satunya rekomendasi dari Gubernur Provinsi berdasarkan pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan, dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri.
Kemudian harus ada analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dalam hal ini BPKH Wilayah XII Provinsi Kepri. Dan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Saat ini Dinas Pertanahan Kota Batam sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk pelaksanaan kegiatan survei pertimbangan teknis (Pertek) dalam rangka penerbitan rekomendasi Penggunaan Kawasan Hutan.
Selanjutnya melakukan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis dalam rekomendasi gubernur.
Lalu pengajuan permohonan penguatan kawasan hutan dalam bentuk izin Pinjam Pakai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Seretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mengatakan perluasan lahan pemakaman merupakan persoalan serius. Ia meminta dinas terkait ikut siap-siap jika persoalan tersebut membutuhkan dukungan anggaran.
“Ini merupakan hal yang serius, dan harus kita selesaikan segera terutama dari sisi regulasinya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









