Karimun (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tidak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht), Kamis 22 Juni 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari tindak pidana kejahatan periode 2020 hingga 2022.
Proses pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 185 perkara tindak pidana umum dan 45 perkara tindak pidana khusus,” ujar Firdaus.
Kata Firdaus, dari 185 perkara tindak pidana umum itu 142 merupakan tindak pidana nakotika dengan barang bukti sabu 2.072,66 gram, ekstasi 4.699 butir dan ganja 1.117,4 gram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus, serangkan ganja dibakar,” ungkapnya.
Dikatakan, tindak pidana orang dan harta nenda (Oharda) 19 perkara, tindak pidana umum lainnya dan Kamnegtibum 22 perkara berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar serta barang barang lainnya.
Selain itu, barang bukti tindak pidana khusus (kepabeanan) sebanyak 45 perkara diantaranya berupa rokok, minuman kaleng dan handphone.
“Rokok yang dimusnahkan 896.000 batang dan handphone sebanyak 30 unit,” terangnya.
Firdaus mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Karimun untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat tunggakan penyelesaian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Disamping itu, atas pertimbangan untuk meminimalisir potensi bahaya yang dapat mengancam keamanan.
“Dengan apa yang dilakukan tersebut akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








