Karimun (gokepri.com) – Satuan Reskrim Polres Karimun membekuk 2 calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, masing-masing berinial ML (33) dan A (36).
Dari pelaku ML, polisi mengamankan 3 calon PMI yakni pria berinisial A, S dan wanita benisial NH, sementara dari A diamankan 1 calon PMI non prosedural yakni AR.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, penggagalan penyelundupan PMI non prosedural atau ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.
Gidion menjelaskan, penggagalan pengiriman calon PMI menuju Malaysia ini terjadi pada 29 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB dan pada 12 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Penggagalan itu berawal dari informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dengan cara non prosedural melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.
“Barang bukti yang diamankan 1 paspor, 1 lembar tiket serta uang Rp3.265.000,” jelas Gidion.
Kedua tersangka baka dijerat pasal 81 jo 83 UU no. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara.
Penulis: Ilfitra








