Kendaraan Listrik di Kepri Tak Kena Pajak

Pajak kendaraan bermotor Kepri
Diky Wijaya. (foto: gokepri.com/engesti)

Batam (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah Kepri tidak dikenakan pajak.

Kepala Bappeda Kepri Dicky Wijaya mengatakan aturan bebas pajak itu seirama dengan ketetapan yang dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

“Kita mengacu kepada Pemendagri jadi mobil listrik itu di nol kan untuk pajak mobil listrik di Kepri,” kata dia Rabu 7 Juni 2023.

HBRL

Baca Juga: Kepri Sambut Pembangunan Infrastruktur Kendaraan Listrik, Batam Paling Siap

Ia mengatakan penerbitan regulasi ini juga sesuai dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan, sehingga mampu menekan emisi karbon pada 2060 atau lebih cepat.

“Pendapatan kita dari pajak mobil nasional,” kata dia.

Ia menjelaskan, ketertarikan masyarakat Kepri untuk membeli mobil listrik masih kurang karena beberapa faktor mulai dari infrastruktur dan pajak kendaraan mobil listrik, sehingga dengan dihapuskannya pajak kendaraan listrik dapat meningkatkan daya beli kendaraan tersebut.

“Karena kita sudah mengacu ke emisi yang lebih. Agar tidak mengganggu segala macam kita sudah dianjurkan menggunakan mobil listrik. Tapi memang peminatnya sedikit sekarang. Penjualan Roda 4 belum Roda 2 nya yang lumayan. Tapi ya masih puluhan unit lah,” ujarnya.

Disingung mengenai peruntukan kendala listrik untuk pemerintah dirinya mengaku Kepri belum mampu karena keterbatasan anggaran.

Pemrov Kepri masih mengutamakan pembangunan dan peningkatan infrastruktur untuk kepentingan pelayanan publik.

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2023 di provinsi itu Rp453.193.710.000. Hingga saat ini realisasi PKB telah mencapai 43 persen atau sebesar Rp194.973.054.619.

“Kita targetkan pajak kendaraan tahun 2023 untuk PKB Rp453 miliar. Alhamdulilah sampai sekarang ini sudah 43 persen menyambut triwulan kedua,” kata Diky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait