Batam (gokepri.com) – Dua pria asal Palembang, Sumatera Selatan, Jimmy dan Bambang nekat melakukan aksi kriminalitas dengan memecahkan kaca mobil di parkiran One Batam Mall, Batam, Minggu 4 Juni 2023 sekira pukul 12.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatresrim) Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan mereka berdua baru satu pekan tinggal di Batam dan berniat ingin mencari kerja.
Namun karena sudah kehabisan uang saat tinggal di Batam, keduanya nekat melakukan aksi pecah kaca dan menggasak barang berharga milik korban yang disimpan di bawah kursi depan mobil korban.
Baca Juga: Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam, Sekeluarga Jadi Komplotan
Keduanya saling berbagi peran, Jimmy bertugas memecah kaca mobil Brio Putih BP 1568 OD. Sementara Bambang bertugas sebagai joki motor Honda Beat warna hitam.
“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta,” kata Budi, Selasa 6 Juni 2023.
Budi mengatakan, kejadian berawal saat korban berinisial T (21), seorang wanita memarkirkan mobilnya di kawasan parkiran One Batam Mall. Korban lalu masuk ke dalam dan meninggalkan mobil dalam keadaan terkunci.
“Pelaku ini tak lama datang langsung memecahkan kaca mobil korban di bagian depan kaca penumpang, dan mengambil barang berharga korban,” kata Budi.
Usai melancarkan aksinya, para pelaku kabur. Korban kembali ke mobil dan melihat kaca mobil korban telah pecah dan barang berharganya telah hilang.
“Korban lalu lapor ke Polsek Batam Kota, dan kami dari Jatanras Polresta Barelang mem-back up, untuk menangkap pelaku,” katanya
Keesokan sorenya, Senin 5 Juni 2023, sekira pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menemukan lokasi para pelaku di kawasan kafe Oyo di daerah Nagoya, Lubuk Baja, Batam.
Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku. Tapi keduanya berusaha kabur saat akan ditangkap, dan polisi menghadiahi keduanya dengan timah panas.
Kini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Barelang, guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









