5 Server Disiapkan untuk Melayani PPDB SD di Batam

Ilustrasi. Siswa SD di sekolah Batam sedang melakukan ujian. Foto: ANTARA

Batam (gokepri.com) – Sebanyak 5 server disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam untuk menerima pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD di Batam.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Batam Arios Z. Sandry mengatakan pihaknya juga menyiapkan dua server cadangan untuk mengakomodasi pendaftaran PPDB.

Pendaftaran yang keseluruhannya dilakukan melalui online itu dibagi menjadi beberapa server, selain server utama juga disediakan server cadangan untuk mengurai adanya traffic saat pendaftaran.

HBRL

Baca Juga: Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP Dimulai Juni, Ini Cara Daftar PPDB Batam 2023

“Masa pendaftaran cukup panjang, jadi orangtua tidak perlu khawatir, dan harus mendaftar di hari pertama PPDB dibuka,” kata Arios, Sabtu 3 Juni 2023.

Beberapa waktu lalu selama uji coba server berlangsung, 1.500 orang tua sudah terdaftar memiliki akun dan mencoba link pendaftaran PPDB.

“Selama tiga hari dibuka, antusias orang tua untuk mencoba mendaftar online cukup tinggi,” ujarnya.

Dari total 1.500 akun yang masuk, kurang lebih seribu akun menyelesaikan proses pendaftaran PPDB melalui https://demo.ppdbbatam.id.

Adapun pendaftaran PPDB dibagi menjadi beberapa tahap. Untuk jenjang SD negeri pendaftaran jalur afirmasi dibuka mulai 3-4 Juni, sedangkan jalur zonasi dibuka mulai 6-10 Juni.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Batam, tahun ini menetapkan Rencana Daya Tampung (RDT) jenjang SDN berjumlah 14.228 anak dengan total 396 rombongan belajar (rombel).

Untuk jenjang SD negeri dibuka jalur zonasi 80 persen, jalur afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua lima persen.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto mengatakan PPDB dilaksanakan secara online. Untuk SD negeri diperbolehkan memilih satu sekolah yang berada di zonasi tempat tinggal.

“Orang tua diminta menyiapkan syarat berupa akta lahir dan fotokopi, KTP orang tua, kartu keluarga, melampirkan KIP atau PKH,” ujarnya.

Bagi yang tidak memiliki KK bisa melampirkan surat keterangan domisili dari perangkat RT dan RW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait