KUALA LUMPUR (gokepri.com) – Tiket band Coldplay ketahuan dijual dengan harga berlipat di platform media sosial, Pemerintah Malaysia bertindak sigap dengan mengkaji pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus untuk mengatasi calo tiket.
Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan saat ini di Malaysia belum ada undang-undang yang mengatasi soal calo.
“Di Malaysia kita belum ada undang-undang ‘antiulat tiket’ (anticalo tiket),” kata Fahmi, Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga: Cerita Rijki Budiman Berbisnis Jastip Tiket Konser Coldplay
Pihaknya bersama kementerian-kementerian lain akan mengatur aktivitas program yang berkaitan dengan aspek penjualan tiket.
“Baik secara daring maupun tidak,” kata dia.
Fahmi Fadzil sempat meluapkan kekesalannya lewat cuitan saat merespons isi Twitter yang membagikan berita penjualan kembali tiket konser Coldplay CAT 1 seharga RM43.000 atau setara Rp140 juta.
Untuk informasi, Ada 10 kategori tiket yang dijual di Malaysia yaitu Ultimate Experience: RM 3,088 atau Rp 10.201.720, My Universe: RM 2,108 atau Rp 6.964.127, Higher Power: RM 1,258 atau Rp 4.156.011, CAT 1: RM 1,288 atau Rp 4.255.121.
Kemudian CAT 2: RM 758 atau Rp 2.504.178, CAT 3 (standing): RM 658 atau Rp 2.173.812, CAT 4: RM 598 atau Rp 1.975.592, CAT 5: RM 498 atau Rp 1.645.225, CAT 6: RM 398 atau Rp 1.314.859 dan CAT 7: RM 228 atau Rp 753.235.
Rencananya grup band asal Inggris tersebut akan menggelar konser di Stadion Nasional Bukit Jalil, Kuala Lumpur, pada 22 November 2023, setelah konser serupa di sejumlah negara, termasuk Jakarta di Indonesia.
Fahmi mengatakan saat ini pihak Live Nation selaku penjual tiket belum ada mengeluarkan e-tiket meskipun tiket sudah terjual habis.
Masyarakat diminta melaporkan kepada Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN) jika menemukan informasi penjualan e-tiket.
Berdasarkan data Live Nation, 700.000 trafik antrian pembeli tiket konser Coldplay di Malaysia dan jumlah yang dijual mencapai 71.000 tiket. Live Nation mencatat 26.000 transaksi berhasil dilakukan pada penjualan tiket konser tersebut.
Pihak Live Nation pun tidak dapat menjelaskan apakah transaksi dilakukan dengan bot atau cara lain, karena ada unsur kerahasiaan data pribadi.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Salahuddin Ayub mengatakan KPDN menerima 28 aduan berkaitan dengan tiket konser Coldplay, namun semua bersifat umum.
Dia mengimbau masyarakat yang mengalami penipuan penjualan tiket Coldplay, untuk membuat aduan resmi.
Pemerintah Malaysia memandang perlu adanya UU untuk mengatasi calo mengingat kasus yang sama bisa saja terjadi pada penjualan tiket-tiket lainnya seperti tiket sepak bola, bus dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








