BATAM (gokepri.com) – Demi mengantisipasi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang memperketat permohonan paspor.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Imigrasi Belakangpadang Muhammad Asyrodi Maulana Putra mengatakan ada beberapa hal yang dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi penyalahgunaan paspor.
“Untuk eksternal dari Humas rajin menyebarkan informasi lewat spanduk, banner dan medsos (media sosial) bahkan melalui videotron di Simpang Gelael belum lama ini,” ujarnya, Jumat 12 Mei 2023.
Baca Juga: Puluhan WNA Kena Sanksi Administrasi dari Imigrasi Batam
Sedangkan di internal Imigrasi Belakangpadang, pihaknya memperkuat sesi wawancara pemohon paspor dan pemeriksaan berkas.
“Makanya proses wawancara lama dan mendalam apalagi kalau ada indikasi sebagai PMI ilegal,” kata Asyrodi.
Saat wawancara mendalam itulah, jika terindikasi sebagai PMI nonprosedural maka Imgirasi Belakangpadang akan menunda pembuatan paspor tersebut dan meminta tambahan persyaratan. Jika tidak sanggup dipenuhi maka permohonan akan ditolak.
Selain itu pihaknya juga mengingatkan para petugas di bagian pelayanan dan saksi-saksi untuk tidak bermain di ranah tersebut.
“Kalau ada berita mengenai PMI ilegal selalu dibagikan sebagai reminder, sekaligus sanksi dan hukumannya,” kata dia.
Ia mengatakan secara historis masyarakat Belakangpadang dan pulau-pulau sekitarnya banyak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan warga Malaysia. Sehingga kadang untuk mengidentifikasi permohonan paspor yang akan digunakan berkunjung ke tempat kerabatnya atau bekerja secara nonprosedural tidak mudah.
Sepanjang 2023, mulai Januari hingga Mei 2023, Imigrasi Belakangpadang telah melakukan penolakan terhadap 60 permohonan paspor.
“Alasannya variatif, tidak semuanya terindikasi PMI ilegal, dari jumlah tersebut fifty-fifty (separuhnya) yang terindikasi untuk itu,” kata dia.
Selain terindikasi sebagai PMI ilegal, alasan penolakan itu di antaranya berkas yang dilampirkan tidak benar, ada juga yang terjadi duplikasi paspor atas nama yang bersangkutan sehingga permohonan paspor tersebut ditolak sistem.
Asyrodi mengatakan sejauh ini permohonan paspor di Belakangpadang masih landai. Tidak ada peningkatan yang signifikan.
“Biasanya Imigrasi Belakangpadang ramai menjelang Lebaran, libur sekolah dan Natal. Siklusnya di situ,” ujarnya.
Sepanjang Mei 2023 hingga tanggal 11 Mei kemarin jumlah pemohon paspor sebanyak 342 orang. Kuota permohonan di Imigrasi Belakangpadang ini setiap hari maksimal 60 pemohon saja. Rinciannya pemohon dari aplikasi M-Paspor 35 orang, layanan percepatan 10 orang, kemudian sisanya walk in khusus untuk warga Belakangpadang.
“Untuk yang layanan percepatan rata-rata dari Batam, tapi tidak setiap hari ada. Biasanya mereka tidak kebagian kuota di Batam sehingga ke sini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati









