Puluhan WNA Kena Sanksi Administrasi dari Imigrasi Batam

Kantor Imigrasi Batam. Foto: Dok. Gokepri.com

BATAM (gokepri.com) – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) kena sanksi administrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam. Jumlah puluhan WNA ini dihitung per Januari hingga 16 Maret 2023.

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam Ritus Rahmadhana mengatakan sanksi atau tindakan administrasi keimigrasian itu berupa pendeportasian, pendentensian (tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang berada kantor Imigrasi) dan penangkalan.

“Ada 85 tindakan administrasi keimigrasian bagi WNA yang dicatat oleh Imigrasi Batam,” ujarnya, Kamis 16 Maret 2023.

HBRL

Imigrasi Batam mencatat untuk pendetensian sebanyak sembilan orang, pendeportasian sebanyak 39 orang dan penangkalan WNA yang masuk ke Indonesia melalui Batam sebanyak 37 orang.

WNA yang terkena penindakan ini berasal dari negara-negara tetangga, yaitu Singapura, Malaysia, Myanmar dan Vietnam. Ada juga yang berasal dari negara Belanda dan India. “Kasus rata-rata karena penyalahgunaan izin tinggal. Ada yang sampai tahunan di sini,” ucap dia.

Ritus mengatakan kebanyakan kasus yang diungkap berasal dari aduan masyarakat yang melihat adanya orang asing di wilayah tinggal mereka tinggal terlalu lama. “Untuk kasus yang seperti ini biasanya kami dapat dari laporan masyarakat. Biasanya para WNA yang masuk kategori ini, tinggal di kontrakan dan hanya sendiri,” kata dia.

Namun demikian petugas Imigrasi Batam tetap melakukan pengawasan setiap hari, baik secara administratif maupun ke lapangan.

“Bisa dilihat dari sistem untuk pengawasan. Dari sistem ini kami cek tentang data si-WNA, baru kami ke lapangan. Jadi petugas itu bekerja selama 24 jam,” ucapnya.

Baca Juga: Jadi Calo PMI Ilegal di Batam, WNA Malaysia Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait