Karimun (gokepri.com) – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu menyita uang tunai sebesar Rp250 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan Dana Operasional Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan di Kundur Barat.
Bantuan tersebut disalurkan kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri di Kundur Barat tahun anggaran 2016 hingga 2019.
Hanya saja, sampai saat ini penyidik Cabjari Tanjungbatu belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Kacabjari Tanjungbatu, Doni Saputra mengatakan, penyitaan uang yang diduga hasil korupsi tersebut tidak akan menghapus pidana.
“Uang yang berhasil kami sita tidak menghapus pidana, sehingga proses penegakan hukum terkait tindak pidana tersebut akan terus dilanjutkan,” ujar Doni.
Menurut dia, hingga saat ini penanganan perkara tersebut sudah berada di tahap penyidikan.
“Belum ada penetapan tersangka. Kami masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sehingga dapat menentukan secara pasti berapa kerugian yang terjadi dalam perkara ini,” terangnya.
Dengan begitu, maka pihaknya juga bisa menentukan aktor utama atau aktor intelektual dalam perkara ini untuk dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Penulis: Ilfitra








