Cara Mengurus Izin Edar Produk Pangan Olahan, Simak Syaratnya

cara mengurus izin edar
Ilustrasi. Bebagai pangan olahan makanan harus memiliki izin edar sebelum dijual. Foto: Pexels

BATAM (gokepri.com) – Pelaku usaha pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri wajib memiliki izin edar. Begini cara mengurus pendaftaran izin edar produk olahan, simak syaratnya.

Selain itu bagi yang ingin mendistribusikan produk impor dalam kemasan eceran juga wajib mengantongi izin edar.

Dilansir laman Indonesia.go.id aturan mengenai izin edar ini tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017.

Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Aplikasi OSS ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat risiko.

Namun kewajiban izin edar itu dikecualikan bagi pangan olahan yang diproduksi industri rumah tangga. Untuk industri rumah tangga hanya wajib memiliki sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/SPP-IRT (nomor PIRT).

Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri).

Dilansir dari laman BPOM, berikut persyaratan untuk mendapatkan izin edar.

  1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga).
  2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan retort
  3. Jenis pangan terdiri dari beberapa macam yaitu pangan yang diproduksi di dalam negeri/yang diimpor dijual dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi, pangan wajib SNI, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar dan bahan tambahan pangan (BTP).

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:

Jenis pangan, jenis kemasan, komposisi, desain label, nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia, nama dan/atau alamat importir/distributor, nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri.

Langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui dua tahap, yaitu registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi pangan olahan dilakukan dengan cara elektronik/berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id/.

Baca Juga: BPOM Batam Temukan Ikan Kakap Putih Mengandung Formalin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait