TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Bakal calon legislatif atau Bacaleg kota/kabupaten maupun provinsi di Kepri dilarang untuk memanfaatkan momen Ramadan untuk kampanye. Larangan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan Bacaleg dilarang mengkampanyekan diri, sosialiasi politik hanya boleh dilakukan Ketua, Sekretaris dan Bendahara partai.
Ketiga pengurus inti partai tersebut dapat melakukan sosialisasi, seperti pertemuan terbatas di internal partai, namun bukan di acara terbuka apalagi memanfaatkan momen Ramadan.
Meski boleh sosialisasi di pertemuan terbatas internal partai, namun tetap harus menyampaikan kepada KPU Kepri dan Bawaslu Kepri paling lama sehari sebelum pelaksanaan pertemuan terbatas tersebut.
Partai politik dapat memasang bendera, umbul-umbul, baliho, dan spanduk yang memuat lambang partai dan foto pengurus inti.
“Peserta pemilu merupakan partai politik bukan bakal caleg. Jadi, kami ingatkan agar bakal caleg tidak melakukan sosialisasi atau kampanye melalui spanduk, baliho, dan umbul-umbul, seperti yang dilakukan pengurus inti partai,” kata Said.
Bendera partai atau atribut partai dalam bentuk lain tidak boleh dipergunakan untuk aksi unjuk rasa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
Atribut partai hanya boleh dipergunakan untuk sosialisasi atau kampanye sehingga dapat dikenal publik.
“Jangan membawa bendera partai saat aksi unjuk rasa karena kami tidak akan segan-segan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan jajaran Bawaslu Kepri masih dalam tahap menyosialisasikan peraturan dan mengingatkan para politisi yang potensial menjadi caleg untuk menahan diri dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Selanjutnya, jajaran Bawaslu Kepri akan mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran pemilu.
Bagi politisi yang masih memasang spanduk, baliho atau alat peraga kampanye lainnya, diingatkan agar segera mencabutnya.
Baca Juga: Mantan Koruptor Boleh Ikut Jadi Caleg di Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









