Karimun (gokepri.com) – Speedboat (SB) Satria Express RR 25 GT yang melayani rute dalam wilayah Kabupaten Karimun diduga melabrak aturan pelayaran.
Aturan yang diduga dilanggar SB Satria Express RR adalah Permenhub RI nomor PM 12 tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia khususnya Pasal 49 huruf f.
Pasal 49 mengatur tentang pembatasan kapal kategori C saat pembangunan atau pengadaan kapal.
Dalam huruf f dijelaskan, apabila digunakan mesin tempel lebih dari 1 unit, maksimum daya mesin wajib dibatasi tidak lebih dari 600 horse power (tenaga kuda) atau 447 kilo watt.
Sementara, SB Satria Express RR memiliki 5 mesin tempel masing-masing mesin memiliki kapasitas 300 PK. Artinya, total kapasitas mesin yang dimiliki SB Satria Express RR adalah 1.500 PK.
Untuk mengelabui petugas, pihak perusahaan atau agen pelayaran sengaja menutup mesin sehingga tidak kelihatan kalau bobot 1 mesin tersebut sebenarnya adalah 300 PK.

Selain itu, speedboat tersebut juga tidak memiliki tanda selar yang seharusnya menempel di bodi kapal.
Tanda selar merupakan rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan tonase kotor Gross Tonage (GT) kapal, nomor surat ukur serta kode pengukuran yang dibuat dan dipasang di kapal.
Kendati sudah ada aturan untuk memasang tanda selar di bodi kapal, namun nyatanya SB Satria Express RR tidak memasangnya.
Karena diduga melabrak aturan kelaiklautan kapal, ternyata SB Satria Express RR sempat tidak berlayar dalam kurun waktu yang cukup lama.

Namun, beberapa waktu belakangan ini, kapal tersebut kembali berlayar setelah KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun menerbitkan Pas Besar Sementara bagi SB Satria Express RR pada 19 Desember 2022.
Surat Pas Besar Sementara tersebut ditandatangani Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Capt Wahyu Prihanto yang berlaku hingga 18 Maret 2023.
Wahyu Prihanto ketika dikonfirmasi mengatakan, dengan terbitnya dokumen Pas Besar Sementara itu, maka SB Satria Express RR sudah dinyatakan laik untuk berlayar.
Wahyu juga membantah kalau SB Satria Express RR memiliki mesin kapasitas 1.500 PK. Menurutnya, speedboat tersebut hanya memiliki kapasitas mesin 600 PK, yakni 3 mesin masing-masing 200 PK sementara 2 mesin 200 PK cadangan yang menempel di bodi kapal.
“SB Satria Express RR memiliki 3 mesin 200 PK, sementara dua mesin lagi untuk cadangan,” ujar Wahyu, Selasa 21 Maret 2023.
Dikatakan, speedboat tersebut memenuhi syarat sebagai kapal Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal.
“Kepada seluruh pejabat yang berwenang maupun mereka yang bersangkutan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan RI dan perjanjian dengan negara lain,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








