Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Korupsi SMKN 1 Batam Disetting

korupsi SMKN 1 Batam
Kuasa hukum kedua terdakwa dalam kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Batam Bobson Samsir Simbolon. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Kuasa hukum kedua terdakwa dalam kasus korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Batam, Bobson Samsir Simbolon mengeluarkan komentar mengejutkan.

Ia menyebut, perkara yang menimpa kliennya itu merupakan pesanan dan sudah disetting oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.

Menurutnya, banyak fakta-fakta yang terungkap di persidangan, namun tak satupun dari fakta persidangan yang dapat membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

HBRL

Lalu, banyak keterangan saksi yang diuraikan jaksa dalam tuntunan itu sangat jauh berbeda pada saat persidangan.

“Ini sudah by design dan disetting. Tuntunan yang disampaikan jaksa itu harusnya bukan opini. Tuntunan yang totalnya 60 lembar itu semuanya karangan bebas. Bukan fakta persidangan,” kata dia saat ditemui di bilangan Batam Center, Minggu 19 Februari 2023.

Ia menjelaskan, pada saat ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dihadirkan jaksa, BPKP tak dapat menjelaskan laporan kerugian negara yang menjadikan satu alasan untuk menetapkan dakwaan kepada Lea Lindarawijaya dan Wiswirya Deni.

“Tidak ada dana BOS yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata dia.

Selain itu, kedua kliennya itu dituding melakukan mark up dan merugikan negara mencapai Rp468 juta.

Padahal nilai tersebut didapatkan dari cashback yang diberikan oleh penjual buku atau perlengkapan sekolah yang digabungkan ke dalam kas SMKN 1 Batam.

“Buku itu tak bisa beda harganya. Itu nasional dan bukan diskon tapi cashback. Saksi yang bilang saat itu, usai membeli buku datang lah penjual buku memberikan sumbangan ke sekolah, uang itu diserahkan untuk sekolah. Bukan pribadi,” kata dia.

“Yang dipermasalahkan jaksa itu bukan dana BOS-nya tapi, cashback nya itu, padahal cashbacknya itu merupakan sumbangan dari pihak ketiga,” kata dia lagi.

Ia menilai kerugian negara yang termaktub dalam tuntutan itu merupakan kerugian negara fiktif dan sudah direkayasa oleh jaksa. Sebab, transaksi pembelian buku hanya terjadi sekali semetara jaksa menghitung tiga kali transaksi.

“Saat membeli buku itu, penjual memberikan nota belanja tiga kali, itu dihitung semua sama jaksa ada selisih pembayaran. Baru kali ini saya melihat jaksa mengada-ada total kerugian negara,” kata dia.

Kejanggalan lainnya, soal penyelewengan dana SPP, ia menegaskan, hal itu tidak benar sebab dana SPP itu semuanya digunakan untuk kebutuhan sekolah. Selain itu, yang mengelola uang SPP tersebut adalah bendahara.

“Ketika ada masalah di sekolah butuh ini itu, kalau dana BOS belum cair kepala sekolah pasti inisiatif pakai SPP dulu itu naluri pemimpin. Baru setelah cair baru diganti dan diselesaikan. Kalau seperti itu bendahara SPP juga dijadikan tersangka dong,” kata dia.

Timbulnya kasus ini ke permukaan publik juga tidak jelas. Sebab, pelapor kasus ini tak pernah muncul pada saat persidangan.

Menurutnya pelapor harus hadir pada saat persidangan. Untuk menjelaskan perkara yang sebenarnya sebab kasus bisa dilanjutkan berdasarkan laporan atau delik aduan.

“Yang buat laporan itu jaksa, setiap kami minta hadir selalu disanggah, ini kan berarti sudah pesanan,” kata dia.

Pihaknya berharap hakim dapat bersikap netral saat memberikan tuntunan.

“Kalau semua sesuai dengan fakta persidangan para terdakwa bisa bebas. Tapi semua kita kembalikan ke pengadilan,” kata dia.

Sebelumnya, Lea Lindrawijaya Suroso ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana BOS dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Tuntutan bagi Kepala Sekolah SMKN 1 Batam itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat pagi 17 Februari 2023.

Selain tuntutan hukuman penjara dan denda, Lea juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp468 juta.

Apabila tidak membayar UP, maka harta benda terdakwa akan disita senilai tersebut. Serta, jika tidak tercukupi akan digantikan dengan kurungan penjara 1 tahun.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan denda senilai Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara,” kata JPU Dedi.

Sedang terdakwa kedua, Wiswirya Deni, Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, ditambah pidana tambahan berupa denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Lea dan Wiswirya Deni didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Dalam dakwaan primer, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18.

“Terdakwa Lea melakukan kegiatan belanja yang tidak melalui mekanisme rapat komite, hingga menggelar kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),” kata JPU.

Baca Juga: Lea Lindrawijaya Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait