INDUSTRI PERS: Perpres Publisher Rights Atur Kewajiban Google dan Facebook Bayar Konten Berita

Platform digital
Foto: Getty Image

BATAM (gokepri) – Platform digital seperti Google dan Facebook akan diwajibkan membayar konten berita yang mereka tampilkan di situs mereka di Indonesia, seiring adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait hak cipta jurnalistik atau publisher rights yang sedang dirancang.

Rancangan Perpres ini telah dibahas dan akan disempurnakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan substansi kewajiban platform digital untuk bekerjasama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, menjelaskan semua platform digital, terutama yang memiliki kehadiran signifikan di Indonesia, akan diatur oleh regulasi Publisher Right yang mengikat dan wajib, bukan sukarela. “Semua punya kewajiban untuk melaksanakan regulasi ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

HBRL

Meski rancangan Perpres ini masih dalam tahap pembahasan, Kemenkominfo berencana untuk membentuk lembaga khusus yang akan membuat aturan turunan Publisher Rights atau Hak Penerbit, termasuk mekanisme kerja sama dan pembagian kompensasi, remunerasi, dan pelatihan.

Regulasi ini diperlukan untuk membentuk persamaan di muka hukum dan akan berlaku bagi semua platform yang kehadirannya signifikan di Indonesia. Meski banyak platform digital yang mengacu pada platform asing seperti Google dan Facebook, regulasi akan diatur sesuai dengan kehadirannya yang signifikan.

Usman menjelaskan jika platform digital tersebut tidak signifikan dalam menyalurkan konten berita, seperti platform hiburan, mereka tidak akan termasuk dalam rancangan Perpres Publisher Right.

Publisher Rights diyakini akan menjadi perkembangan yang signifikan dalam dunia media di Indonesia, di mana platform digital telah menjadi sumber utama informasi bagi masyarakat. Jika Perpres ini disahkan, ini akan memberikan perlindungan dan insentif bagi perusahaan pers di Indonesia serta memastikan bahwa platform digital memberikan dukungan yang cukup kepada industri media dan jurnalisme berkualitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: 

***

Penulis: Candra Gunawan
Sumber: Bisnis.com

Pos terkait