Karimun (gokepri.com) – Seorang oknum anggota Polres Karimun inisial AM diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan.
Dari laporan yang diterima polisi, setidaknya ada 12 warga Karimun yang sudah menjadi korban.
Sementara, 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil menjadi barang bukti penipuan atau penggelapan yang dilakukan AM.
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Karimun itu diantaranya, 1 unit mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK.
Sementara, 12 unit sepeda motor itu diantaranya 1 unit sepeda motor merk Honda pcx warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah.
Kemudian, 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda BeAT warna putih.
Selanjutnya, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih.
Barang bukti lain, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna biru dove dan 1 unit sepeda motor merk Honda BeAT warna merah.
Selanjutnya, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih les merah serta 1 unit sepeda motor merk Honda BeAT warna merah putih.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah menjadi pejabat lelang yang ditunjuk oleh kejaksaan,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam, Senin 6 Februari 2023.
Dari hasil penyelidikan keterangan dari para saksi-saksi terdapat yang menjadi korban 11 orang dengan total kerugian sebanyak Rp128 Juta.
Untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Karimun sudah mengkonfirmasi 12 orang yang menjadi korbannya.
“Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 KUHP,” pungkas Ryky.
Penulis: Ilfitra









