Batam (Gokepri.com) – Bea Cukai China menemukan satu produk ikan beku asal Indonesia yang mengandung virus corona. Mereka pun mengumumkan telah menangguhkan produk perikanan asal PT Putri Indah itu selama tujuh hari mulai Jumat (18/9/2020).
Pasalnya, mereka menemukan virus Corona dalam salah satu sampel kemasan produk perikanan beku dari perusahaan itu. Dilansir dari Global Times, Jumat (18/9/2020), produk rantai dingin dan seafood menjadi sorotan setelah sejumlah kasus positif Covid-19 dilaporkan di China. Hal ini pun meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan pangan dan risiko penyebaran melalui produk makanan beku.
Salah satu sampel produk sayap ayam beku asal Longgang, selatan Shenzhen di Provinsi Guangdong dinyatakan positif Covid-19 pada 12 Agustus 2020. Tak hanya itu, kemasan produk udang beku dari Ekuador juga ditemukan positif virus Corona.
Untuk memperketat pengawasan industri rantai dingin dan mencegah penyebaran Covid-19 melalui makanan, sejumlah kota di China telah meningkatkan sistem pelacakan produk impor makanan beku.
Pemerintah Provinsi Zhejiang, China, mengumumkan pada Kamis (17/9/2020) bahwa untuk semua produk makanan beku yang diimpor setelah 1 Mei 2020 harus mencantumkan kode pengecekan untuk produk tersebut. Terutama dari negara-negara yang memiliki kasus positif Covid-19 yang banyak.
Per Senin (14/9/2020), China telah menangguhkan produk makanan beku dari 56 perusahaan dari 19 negara. Adapun, 49 dari 56 perusahaan tersebut secara sukarela telah menyetop ekspor ke China setelah ditemukan kasus tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjawab pemberitaan larangan ekspor produk perikanan ke China oleh otoritas yang berwenang di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.
Selain itu, karena kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.
Sejak tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.
Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi COVID-19, dimana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020.
Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China, dilaporkan tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.
KKP menyatakan bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP.
Selain itu, KKP juga menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. (can)
Editor: Candra
Sumber: Antara
Baca Juga:






