Kejari Karimun Sosialisasi RJ Lewat Jaksa Menyapa di Radio Canggai Putri

Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan dan Kasubsi Pratut Raden Shandy sosialisasi RJ lewat program Jaksa Menyapa di Radio Canggai Putri.

Karimun (gokepri.com) – Kejakasaan Negeri (Kejari) Karimun terus mensosialisasikan terkait penanganan perkara melalui Restoratie Justice (RJ).

Kali ini, sosialisasi dilaksanakan melalui program Jaksa Menyapa di ruang siaran Radio Canggai Putri, Kamis, 2 Februari 2023.

Sosialisasi itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan dan Kasubsi Pratut Raden Shandy.

HBRL

Talkshow ini sebagai upaya memberikan pemahaman tentang restorative justice kepada masyarakat.

Rezi Dharmawan mengatakan, keadilan restoratif atau restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“RJ itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Rezi.

Kata Rezi, sejak berlakunya perja tersebut, Kejari Karimun sudah menyelesaikan sejumlah perkara berdasarkan restorative justice, salah satunya perkara penganiayaan.

“Tidak semua perkara berakhir di persidangan. Ada perkara tertentu yang diselesaikan di luar persidangan melalui restorative justice sepanjang memenuhi syarat,” jelasnya.

Syarat itu antara lain, tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali, ancaman pidananya 5 tahun ke bawah, nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah.

“Dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, serta ada dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait