BATAM (gokepri.com) – Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda belum sempat pakai sabu yang dibeli dan dimilikinya, tapi keburu diciduk polisi.
Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Hotel Pacifik, Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan, Azhari merupakan pemilik sekaligus pembeli narkotika jenis sabu seberat 0.68 gram. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan pengembangan.
“Kami tangkap karena kepemilikan sabu,” kata Lulik saat ditemui di polresta Barelang Selasa 31 Januari 2022.
Lulik bilang, saat itu Azhari membeli sabu tersebut melalui kurir berinisial BET yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Azhari mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta dan menyuruh teman wanitanya bernama Natasya untuk mengambil barang haram tersebut.
“Ini sekarang lagi kami cari karena dia beli sabu itu dari BET. Teman wanitanya ini hanya mengambil barang itu dan akan digunakan,” kata Lulik.
Lulik mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, Azhari membeli barang haram itu karena penasaran ingin mencoba dan belum mengetahui rasanya sama sekali.
Namun, belum sempat mencoba pihak kepolisian keburu menangkap keduanya, saat ditangkap hasil tes urine keduanya pun negatif.
“Perannya Natasya hanya membeli atau perantara Azhari sebagai pemilik dan dia yang membeli karena Azhari yang mentransfer secara langsung ke BET senilai 1,5 juta,” kata Azhari.
Kini Satreskrim Narkoba akan melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menemukan kurir berinisial BET itu.
“Kita lakukan pendalaman lagi semoga ada daftar tersangka tambahan,” kata dia.
Ia menjelaskan penangkapan ini bermula berasal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi Narkoba di kawasan Hotel Pacifik Nagoya, Batam Kepulauan Riau.
Kini keduanya terancam penjara paling singkat 5 tahun.
Baca Juga: Anggota DPRD Batam Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








