Batam (gokepri.com) – Pemko Batam akan mengajukan peraturan daerah (perda) mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Saat ini payung hukum penerapan disiplin tersebut sudah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020.
“Namun, sembari Perwako itu berjalan, maka alangkah baiknya segera diselesaikan perdanay, karena Covid-19 ini sudah jadi momok semua. Draft Perda tersebut segera disampaikan ke DPRD Batam,” kata Walikota Batam Muhammad Rudi saat rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam di Kantor Walikota Batam, Jumat (18/9/2020).
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kemendagri nomor 440/5113/SJ tanggal 14 September 2020 tentang Pelaksanaan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah. Surati itu ditujukan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020. Sesuai arahan Kemendagri, rakor sudah harus selesai 18 September 2020.
Ketua DPRD Batam Nuryanto menyambut baik rencana peningkatan Perwako menjadi Perda. Menurutnya, pemerintah sudah seyogyanya bersama melakukan penanganan Covid-19.
“Kalau ditingkatkan jadi perda tidak masalah, kami siap mendukung Perda itu. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya penanganan Covid-19,” ucap Nuryanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi memaparkan perkembangan Covid-19 terbaru, dimana sekarang mencapai lebih dari 1.000 kasus.
“Angka Covid-19 itu bertambah dikarenakan masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya sadar dan menjalankan protokol kesehatan,” bebernya. (wan)







