Sepanjang 2022, LPA Catat 60 Kasus Pencabulan Anak di Batam

LPA Batam melakukan rilis akhir tahun terkait kasus anak di Batam. Foto: Antara

BATAM (gokepri.com) – Sepanjang 2022, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam mencatat terdapat 60 kasus pencabulan anak di Batam.

Sekretaris LPA Batam Eri Syahrial menyebut 60 kasus itu merupakan kasus pencabulan anak yang diproses secara hukum sampai pengadilan.

“Kasus ini bisa dibuktikan secara hukum dan cukup deliknya hingga diproses,” kata Eri dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Jumat 30 Desember 2022.

HBRL

Selain jumlah yang 60 kasus itu, Eri mengatakan ada beberapa kasus kekerasan atau pelecehan seksual anak yang tak dibisa diproses. Hal ini karena alat bukti, atau saksi yang kurang serta lambatnya pelaporan.

Dari jumlah kasus yang ada Eri mengatakan pelaku kasus pencabulan anak sebagian besar adalah orang dewasa. Sedangkan sebagian kecil pelaku juga adalah anak.

“Sebagian besar pelaku merupakan orang yang terdekat dengan anak, mempunyai hubungan dan sering berinteraksi dengan anak seperti guru atau pendidik, ayah tiri, pacar dan orang yang baru dikenal,” kata Eri.

Sementara itu, faktor terjadinya pencabulan itu di antaranya kurangnya pegawasan pada anak di lingkungan lembaga pendidikan, lemahnya pengawasan orangtua, akibat pergaulan anak dan pengaruh konten pornografi.

Selama 2022 LPA Batam juga menerima empat pengaduan kasus anak lainnya, selain pencabulan. Di antaranya kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), permasalahan hak asuh, perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dan penelantaran hak anak.

LPA Batam memberikan layanan pendampingan kepada korban dan pelapor. Bentuknya berupa pendampingan hukum atau advokasi, asesmen dan pendampingan psikologis kepada korban.

Dalam memberikan layanan, LPA bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), psikolog, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, dinas terkait hingga Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam.

“Layanan dan pendampingan diberikan hingga kasus selesai. Bila korban perlu mendapatkan rujukan kepada pihak lain, maka LPA memberikan rujukan sesuai dengan kebutuhan korban,” kata Eri.

Baca Juga: Dua Bocah Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait