Dua Bocah Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan di Batam

Kapolresta Barelang mengekspose kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Batam (gokepri.com) – Dua bocah kakak beradik di Batam yakni RJM (7) jenis kelamin laki-laki dan S (5) perempuan menjadi korban pencabulan oleh KH (21).

Peristiwa ini sudah lama terjadi, yakni 12 Desember 2021 dan baru diekspose oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto pada Kamis, 31 Maret 2022.

Kata Nugroho, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara membujuk kedua korban ke rumahnya.

HBRL

Begitu sampai di rumahnya, pelaku berjanji akan meminjamkan handphone kepada korban inisial RJM dan membelikan es krim kepada korban inisial S.

Awalnya, pelaku mengajak S untuk masuk ke kamar sebelah. Di sanalah, dia melakukan tindakan tak senonoh terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun itu.

Puas mencabuli bocah tak berdosa itu, pelaku kemudian beralih mendekati RJM yang berjenis kelamin laki-laki.

Diduga, RJM menjadi korban sodomi oleh pelaku KH.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua korban diancam oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Terungkapnya kasus ini setelah korban RJM mengeluhkan sakit saat sedang buang air besar (BAB).

“Korban RJM mengeluhkan sakit saat BAB dan disampaikan kepada orang tuanya,” ungkap Nugroho.

Kemudian, orang tua korban menanyakan apa yang menyebabkan dia kesakitan saat BAB.

Dengan polosnya RJM mengatakan kalau dia diperlakukan tidak wajar oleh pelaku.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan pakaian yang gunakan oleh korban,” jelas Nugroho.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 juncto pasal pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Nugroho mengimbau kepada orang tua untuk selalu memperhatikan anak-anaknya saat bermain.

“Jangan sampai orang tua menjadi lengah dan peristiwa yang tidak diinginkan bisa terjadi,” katanya.

Penulis: Eri

Pos terkait