Polisi Gelar Perkara Kasus Kapal MT Sea Tanker II

kapal MT Tanker II
Kuasa hukum Owner MT Sea Tanker II, Fadlan di Polda Kepri. Foto: GoKepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Polemik Kapal MT Sea Tanker II kini memasuki babak baru. Setelah melalui dinamika panjang soal kepemilikan kapal tanker itu, kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit I melakukan gelar perkara.

Penasehat Hukum Kapal MT Sea Tanker II dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, Fadlan menyebut, gelar Perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang ia layangkan dengan nomor Polisi Nomor: LP-B/48/IV/2022/SPKT-Kepri tanggal 29 April 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Akta Autentik dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Ia mengatakan sangat menyambut baik dan mengapresiasi dilaksanakannya gelar perkara khusus terkait polemik kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri. Sebab dengan begitu akan jelas siapa dalang pemain dan pemilik MT Sea Tanker II tersebut.

HBRL

“Kami mengapresiasi Wasidik Polda Kepri yang sudah merespon surat yang sudah kami layangkan,bkami juga tadi sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Fadlan saat ditemui di Mapolda Kepri Selasa 27 Desember 2022.

Ia bilang, ada hasil yang positif dan keadilan dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya itu. Beberapa poin penting juga telah disampaikan agar gelar perkara berjalan lancar.

“Kami mengharapkan ada beberapa catatan-catatan yang nanti dihadirkan dalam rapat gelar, yang bisa memberikan sebuah kepastian sehingga kasus ini memiliki titik terang,” harapnya.

Ia berharap, Mapolda Kepri bisa memberikan sebuah catatan penting dalam proses penegakan hukum, apabila nantinya keputusan yang dihasilkan tidak ada keadilan  mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, pihaknya akan membawa kasus tersebut untuk dibawa ke Bareskrim Polri.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,” kata dia.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri R P Siagian ketika dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan melayani permintaan dari pelapor.

“Kita tindaklanjuti dan melayani permintaan dari pelapor,” kata dia.

Baca Juga: Kapal Tanker Tanpa Dokumen Lengkap Diamankan di Punggur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Engesti

Pos terkait