Lewat Dua Hari dari Batas Waktu, Gubernur Kepri Urung Putuskan UMK 2023

Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: kepriprov.go.id

BATAM (gokepri.com) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad urung memutuskan UMK 2023 untuk tujuh kabupaten/kota di provinsi ini padahal batas waktu terakhir adalah 7 Desember 2022.

Ansar Ahmad beralasan masih menunggu laporan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata soal rekomendasi upah minimum 2023. “Masih menunggu laporan dari Kadisnaker. Tapi untuk UMP sudah kami tandatangani,” kata Ansar, kemarin.

Ia mengatakan penetapan UMK 2023 akan dilakukan segera dalam pekan ini. Terkait beberapa rekomendasi dari pekerja, Ansar menegaskan akan tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022. “Acuan kami masih itu,” kata dia.

HBRL

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang. Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022. Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Adapun Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut akan menetapkan nilai upah sesuai dan layak di tiap kabupaten/kota di Kepri. Dari berita acara Dewan Pengupahan Provinsi pada Jumat, 2 Desember 2022, berikut hasil pembahasan yang memutuskan usulan UMK tahun depan:

1. UMK Natuna tahun 2023 sebesar Rp3.337.603

2. UMK Anambas tahun 2023 sebesar Rp3.757.560

3. UMK Karimun tahun 2023 sebesar Rp3.592.019

4. UMK Lingga tahun 2023 mengikuti UMP Kepri 2023 Rp3.279.194

5. UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp4.500.440

6. UMK Tanjung Pinang tahun 2023 sebesar Rp3.279.194

7. UMK Bintan tahun 2023 sebesar Rp3.948.894

Pernyataan Ansar bertolak belakang dengan Kadisnaker. Kemarin, Kadisnaker menyebut pengesahan UMK 2023 hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri Mangara Simarmata beberkan penyebab hingga saat ini nominal UMK di 7 kabupaten kota di Kepri belum disahkan.

“Sesuai jadwal, hari ini harus ditetapkan. Pak Gubernur masih di luar kota. Kita akan tunggu sampai malam ini,” kata Mangara, Rabu 7 Desember 2022.

Usulan UMK 2023 dari semua kabupaten kota di Kepri kata Mangara sudah diterimanya. Usulan itu nilainya bervariasi karena berasal dari usulan pemerintah, buruh dan dari asosiasi pengusaha Indoneisa (Apindo).

UMK Batam 2023

Sebagai gambaran, pembahasan upah minimum kota Batam untuk tahun depan belum menemui titik terang. Serikat buruh menolak pembahasan Dewan Pengupahan Kepri yang berlangsung Jumat pekan kemarin. Sedangkan asosiasi pengusaha juga menolak usulan UMK Batam tahun depan karena mengacu Permenaker No.18/2022 yang terbit pada detik-detik terakhir penetapan UMK.

Walikota Batam Muhammad Rudi sudah mengeluarkan rekomendasi UMK 2023 sebesar Rp4.500.440 yang naik Rp7,5 persen dibanding UMK 2022 Rp4,1 juta. Rekomendasi itu kemudian dibahas Dewan Pengupahan Kepri untuk disetujui oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad paling lambat 7 Desember 2022.

Buruh tetap bersikeras meminta UMK Batam 2023 sebesar Rp5,3 juta mengacu Permenaker No.18/2022 yang mengatur kenaikan upah maksimal 10 persen. Namun mengacu permintaan buruh sebesar Rp5,3 juta, kenaikan upah justru sebesar 13 persen.

Serikat juga menyoroti usulan nilai alfa yang diusulkan Walikota Batam dinilai juga terlalu rendah. Muhammad Rudi mengusulkan nilai sebesar 0.15. Hal ini lebih rendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Kepri yang mengambil nilai alfa sebesar 0.3.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam berharap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mempertimbangkan usulan buruh untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) Batam 2023 disahkan sebesar Rp5,3 juta.

“Meskipun Pemkot Batam mengusulkan UMK 2023 sebesar Rp.4.500.440. Namun, kami masih berharap gubernur bisa mempertimbangkan tuntutan buruh sebelum SK UMK itu ditandatangani,” kata Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Batam Yapet Ramon di Tanjungpinang, Rabu 7 Desember 2022.

Yapet menyebut usulan UMK Batam 2023 sebesar Rp5,3 juta yang disampaikan buruh itu berdasarkan survei soal kebutuhan hidup layak (KHL) dampak dari kenaikan BBM yang dilakukan di tujuh pasar di Batam pada periode bulan September 2022, di mana berdasarkan hasil survei itu didapati angka KHL sekitar Rp5 juta lebih.

Sementara, nilai UMK 2023 yang disampaikan Pemkot Batam kepada Pemprov Kepri sebesar Rp.4.500.440 itu, hanya dihitung berdasarkan dampak inflasi dari kenaikan BBM periode September 2022. Namun, itu belum termasuk angka inflasi periode Oktober, November dan Desember 2022. “UMK ini kan berlaku untuk tahun depan, jadi inflasi yang dihitung seharusnya sampai dengan Desember 2022 berdasarkan data BPS,” ujar Yapet.

Baca Juga: UMK di 7 Kabupaten Kota di Kepri Segera Disahkan, hanya Tunggu Gubernur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait