TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 7 kabupaten kota di Kepri segera disahkan. Pengesahan itu hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri Mangara Simarmata beberkan penyebab hingga saat ini nominal UMK di 7 kabupaten kota di Kepri belum fisahkan.
“Sesuai jadwal, hari ini harus ditetapkan. Pak Gubernur masih di luar kota. Kita akan tunggu sampai malam ini,” kata Mangara, Rabu 7 Desember 2022.
Usulan UMK 2023 dari semua kabupaten kota di Kepri kata Mangara sudah diterimanya. Usulan itu nilainya bervariasi karena berasal ari usulan pemerintah, buruh dan dari asosiasi pengusaha Indoneisa (Apindo)
Untuk di Batam misalnya Pemko Batam mengusulkan UMK 2023 sebesar Rp4.500.440, buruh mengusulkan Rp5,3 juta dan Apindo mengusulkan Rp4,2 juta.
Sementara Kabupaten Lingga mengusulkan UMK di bawah upah minimum provinsi (UMP). Namun oleh Pemprov Kepri diputuskan nilainya disetarakan dengan UMP yang hitungannya berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2023.
Berikut usulan atau rekomendasi UMK dari bupati atau wali ktoa se Kepri untuk UMK 2023. Di antaranya UMK Tanjungpinang Rp3.279.194, UMK Bintan sebesar Rp3.948.894 dan UMK Batam sebesar Rp4.500.440.
Kemudian UMK Natuna sebesar Rp3.337.603, UMK Anambas sebesar Rp3.757.560, UMK Karimun sebesar Rp3.592.019, Lingga tidak merekomendasi nilai UMK berdasarkan Pasal 16 Ayat 4 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, lantaran nilai UMK-nya lebih kecil dibandingkan UMP Kepri 2023.
Seluruh usulan itu saat ini telah ditampung, tapi keputusan resminya tetap berada di tangan Gubernur Kepri.
“Nanti beliau yang akan putuskan melalui surat keputusan (SK) gubernur,” kata Mangara.
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Kerja kalau UMK Batam Tak Capai Rp5,3 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati/Antara








