Upah Minimum Batam 2023, Rekomendasi Walikota Rp4,5 Juta

Upah minimum Batam
Buruh berdemonstrasi di Graha Kepri, Batam Center, Senin 13 Desember 2021. Mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 7 persen hingga 10 persen. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Usulan upah minimum kota atau UMK Batam untuk tahun 2023 sebesar Rp4.500.440. Besaran ini naik Rp314.081 atau setara 6,97 persen.

“Kemarin Pak Wali Kota Muhammad Rudi sudah mengirimkan rekomendasi UMK Batam sebesar Rp4.500.440 kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan. Ada kenaikan sebesar Rp314.081 atau 6,97 persen,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti, Jumat 2 Desember 2022.

Rudi menjelaskan penetapan angka upah minimum kota Batam ke Gubernur Kepri Ansar Ahmad itu berdasarkan pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang mengacu pada Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 18 Tahun 2022. Besaran UMK Batam ini yang terbaru mengacu aturan baru tersebut.

HBRL

Baca Juga: UMP Ditetapkan, Buruh di Batam Minta UMK Jadi Rp5,3 juta

“Hanya satu angka UMK yang diusulkan. Kami akan rapatkan dulu di DPK Provinsi. Informasi tanggal 7 Desember ini sudah ada SK terkait UMK Batam 2023,” kata dia.

Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta Gubernur Kepri untuk cermat dalam memutuskan nilai UMK Batam Tahun 2023.

Dia menyarankan Gubernur memakai aturan yang berlaku dalam penetapan UMK itu, yaitu PP 36 Tahun 2021. “Selain itu Gubernur harus juga memperhatikan tingginya angka pengangguran di Batam dan ancaman resesi global tahun 2023. Jika UMK diputuskan relatif memberatkan dunia usaha, maka kita khawatirkan akan terjadi ‘tsunami’ PHK. Kami berharap tingginya angka pengangguran di Batam ini juga tetap menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum memutuskan kenaikan UMK Batam 2023,” kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya, Gubernur bisa mempertimbangkan segala sisi sebelum memutuskan UMK Batam Tahun 2023.

“Pakai aturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan begitu ada sinyal kepastian hukum  ke para investor dengan konsisten menggunakan aturan yang berlaku tersebut. Karena saat ini banyak investor yang kebingungan dengan dua aturan dari pemerintah yang berlaku sekaligus ini,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: DATA: UMK Batam 2015-2021 dan Perbandingan Upah di Asia Tenggara

Penulis: Engesti

Pos terkait