BATAM (gokepri.com) – Buruh di Batam kembali turun ke jalan setelah ditetapkannya Upah Minimum (UMP) Kepri. Aksi buruh itu digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam Selasa 29 November 2022.
Para buruh ingin memantau langsung penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam dan meminta kenaikan UMK Batam 13 persen dari UMK 2022. Dasarnya, dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Angkanya sekitar Rp 5,3 juta.
“Kita minta jadi Rp5.3 ribu kalau mengacu pada Permeneker 18 tahun 2022,” ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon.
Menurut dia angka itu wajar sebab segala kebutuhan yang mulai naik, mulai dari BBM dan biaya kecil-kecil lainnya.
“Dewan pengupahan harus mempertimbangkan aspek ini,” kata dia.
Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti bilang, pembahasan UMK tetap menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.
Kenaikan UMK sampai batas maksimal 10 persen. Regulasi baru ini wajib menjadi acuan, sebab, jika tidak, maka inflasi akan sulit dikendalikan pemerintah, sebab daya beli buruh menjadi rendah.
“Akan dibahas secepatnya. Harus ada perwakilan dari pengusaha, buruh dan Pemerintah baru nanti nominalnya kita serahkan ke wali kota,”kata dia.
Baca Juga: Naik 229 Ribu, UMP Kepri 2023 Ditetapkan Sebesar Rp3,279 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis : Engesti









